MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dewi Maria, terdakwa kasus dugaan penggelapan pada PT Lautan Benua Nusantara Indonesia(LBNI) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, melalui kuasa hukumnya Rendra Sitorus, SH, MH dan Andi Hakim SH, MH pada sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) di ruang cakra 6 PN Medan, Rabu (5/2/25) sore.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan hukuman seadil adilnya,” ucap Andi Hakim di hadapan majelis hakim yang diketuai Khairulludin.
Setelah mendengarkan pembelaan dari penasehat hukumnya, terdakwa Dewi juga menyampaikan pembelaannya secara lisan kepada Majelis Hakim.
“Saya mengakui kesalahan saya, saya punya anak satu. Mohon yang seringan-ringannya yang Mulia,” kata terdakwa.
Seusai mendengarkan pembelaan dari terdakwa Dewi, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Di luar persidangan Rendra Sitorus dan Andi Hakim mengatakan, kliennya memiliki etikad baik dan masih memiliki anak yang masih sekolah.
“Ada dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa yang meringankan klien kami. Padahal menurut kami masih banyak yang harus dipertimbangkan. Klien kami ini adalah seorang Ibu yang memiliki anak yang berusia sekitar 13 tahun. Ini tidak dipertimbangkan oleh penuntut umum, jadi kami harap ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” terang Andi Hakim.
Selain itu, Andi juga menyebutkan bahwa kliennya telah mengembalikan sebagian uang yang digelapkan.
“Udah dikembalikan klien kita sebagian. Dia memiliki anak yang masih sekolah. Jadi harapan kami Majelis Hakim dapat mengabulkan pledoi kami,” jelasnya. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, kasus bermula setelah dilakukan audit pada perusahaan PT Lautan Benua Nusantara Indonesia (LBNI) sejak September 2024 hingga Oktober 2024. Diketahui bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian perusahaan kurang lebih sebesar Rp5.990.000.000. (man/han)