27 C
Medan
Thursday, February 6, 2025

Pengurus Golkar Dairi Belum Pertanggungjawabkan Dana Bantuan Keuangan Tahun 2024 Sebesar Rp100 Juta Lebih

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Dairi, hingga kini belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah Kabupaten Dairi tahun anggaran 2024.

SPj dana bantuan keuangan Parpol yang belum diserahkan Partai Golkar itu periode Januari-September 2024 sebesar Rp100 juta lebih. Sementara, periode bulan Oktober-Desember 2024 sebesar Rp79 juta, sudah diserahkan atau dipertanggungjawabkan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Dairi, Yon Hendrik dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025) mengatakan, SPj yang belum diserahkan yakni bulan Januari-September 2024 yaitu era kepengurusan yakni Ketua Eddy Keleng Ate Berutu dan Sekretaris, Depriwanto Sitohang.

Sementara, SPj yang sudah diserahkan yakni era kepengurusan Ketua Golkar Dairi, Sabam Sibarani dan Sekretaris, Pana Akbar Simatupang.

Yon Hendrik mengatakan, dana yang belum dipertanggungjawabkan kepengurusan, Eddy Keleng Ate yakni Januari-September sebesar Rp100 juta.

Yon Hendrik mengatakan, Kesbangpol sudah menyurati Partai Golkar Dairi per Januari 2025 lalu. Kami masih menunggu rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK).

“Konsekwensi, jika tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara urusanya pidana,” ucapnya.

Yon Hendrik menambahkan, penyaluran dana bantuan keuangan partai politik untuk Partai Golkar tahun 2024 dilakukan 2 tahap karena ada perbedaan perolehan suara yang dibayarkan sebesar Rp5.500 per suara.

Terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Dairi, Sabam Sibarani mengatakan, sudah menyurati pengurus sebelumnya agar mempertanggungjawabkan dana keuangan parpol yang mereka gunakan.

“Sabam menegaskan, dana yang sudah digunakan pengurus sebelumnya, harus dipertanggunjawabkan karena itu uang negara”, ucap Sabam. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Dairi, hingga kini belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah Kabupaten Dairi tahun anggaran 2024.

SPj dana bantuan keuangan Parpol yang belum diserahkan Partai Golkar itu periode Januari-September 2024 sebesar Rp100 juta lebih. Sementara, periode bulan Oktober-Desember 2024 sebesar Rp79 juta, sudah diserahkan atau dipertanggungjawabkan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Dairi, Yon Hendrik dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025) mengatakan, SPj yang belum diserahkan yakni bulan Januari-September 2024 yaitu era kepengurusan yakni Ketua Eddy Keleng Ate Berutu dan Sekretaris, Depriwanto Sitohang.

Sementara, SPj yang sudah diserahkan yakni era kepengurusan Ketua Golkar Dairi, Sabam Sibarani dan Sekretaris, Pana Akbar Simatupang.

Yon Hendrik mengatakan, dana yang belum dipertanggungjawabkan kepengurusan, Eddy Keleng Ate yakni Januari-September sebesar Rp100 juta.

Yon Hendrik mengatakan, Kesbangpol sudah menyurati Partai Golkar Dairi per Januari 2025 lalu. Kami masih menunggu rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK).

“Konsekwensi, jika tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara urusanya pidana,” ucapnya.

Yon Hendrik menambahkan, penyaluran dana bantuan keuangan partai politik untuk Partai Golkar tahun 2024 dilakukan 2 tahap karena ada perbedaan perolehan suara yang dibayarkan sebesar Rp5.500 per suara.

Terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Dairi, Sabam Sibarani mengatakan, sudah menyurati pengurus sebelumnya agar mempertanggungjawabkan dana keuangan parpol yang mereka gunakan.

“Sabam menegaskan, dana yang sudah digunakan pengurus sebelumnya, harus dipertanggunjawabkan karena itu uang negara”, ucap Sabam. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/