MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca mendapat perlakuan intimidasi dari sekelompok preman saat melakukan tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Deddy Irawan akhirnya resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/2) malam.
Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Februari 2025.
Deddy menyampaikan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Desiska boru Sihite alias Miss Barbie, di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.
“Saat sidang berjalan, saya mengambil foto di dalam ruang sidang. Lalu ada beberapa pria yang diduga preman memanggil saya, tapi tidak saya hiraukan,” ucap wartawan Mistar.id itu, Rabu (26/2).
Karena tak dihiraukan, kata dia, dirinya dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) Sumardi yang berada di luar ruangan sidang.
“Diluar ruang sidang itu terjadi intimidasinya. Saya dipaksa menghapus foto yang diambil di dalam ruang sidang. Bahkan Hp saya dirampas pria diduga preman itu dan menghapus foto yang mereka inginkan dengan alasan tidak ada izin saat mengambil foto,” jelasnya.
Tak hanya pria yang diduga preman saja, perintah menghapus foto tersebut juga datang dari oknum PP bernama Sumardi. “Pak Sumardi juga menyuruh hapus sambil memegang lengan kanan saya,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PN Medan Achmad Ukayat, mendukung penuh tugas dan kegiatan peliputan persidangan di PN Medan yang dilakukan oleh wartawan.
“Kita mendukung penuh kinerja dan tugas jurnalistik yang meliput persidangan, namun apabila ada oknum PN Medan yang mengganggu tugas-tugas jurnalistik, kita akan panggil dan kita evaluasi jika itu memang terbukti,” tegasnya.
Sementara, terkait permintaan supaya CCTV dibuka sebagai bukti pelengkap laporan, pihaknya belum bisa memberikan dengan alasan telah masuk kedalam laporan polisi.
“Karena kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisan, maka biarlah penyidik Kepolisan yang meminta resmi ke pengadilan,” tandasnya. (man/han)