Korupsi Pembuatan Masterplan Kota Medan
MEDAN-Mantan Kepala Bappeda Kota Medan, Hermes Joni divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara, dalam sidang kasus korupsi pembuatan masterplan Kota Medan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5).
Hermes Joni dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibat negara dirugikan sebesar Rp1,52 miliar. Selain hukuman penjara, Harmes Joni juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan penjara, karena melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara. Tetapi terdakwa tidak menikmati uang tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jonny Sitohang.
Dijelaskan Joni, Harmes Joni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyetujui pembayaran honor dan biaya operasional untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya, selaku penyedia jasa konsultan, pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan tahun 2016 tersebut.
Kenyataannya, dari 65 tenaga ahli itu hanya sembilan orang yang bekerja. Namun yang dibayarkan untuk 65 orang. Karena perbuatan Harmes Joni tersebut, negara (Pemko Medan) mengalami kerugian sebesar Rp1,52 miliar. Seharusnya terdakwa selaku KPA meneliti dan memeriksa permintaan pembayaran honor dan biaya operasional untuk para tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya, dan bila tidak sesuai seharusnya terdakwa menolak pencairan dana tersebut.
Dijelakannya, pada tahun anggaran 2006 Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran untuk pekerjaan penyusunan masterplan Kota Medan 2016 sebesar Rp4,75 miliar, bersumber dari perubahan APBD Medan 2006. Proyek penyusunan masterplan Kota Medan 2016 tersebut, dibagi dalam tiga proyek masing-masing RUTRK, Vision Plan dan Peta Garis. Dua proyek yakni RUTRK dan Vision Plan selesai dikerjakan. Namun, Harmes Joni menyetujui kalau proyek Peta Garis yang telah disubkan kepada Tjong Giok Pin, tidak selesai dikerjakan tetapi uang proyek telah diambil.
Vonis yang diterima Hermes Joni jauh dari tuntutan jaksa yaitu empat tahun penjara. Pada sidang sebelumnya, Hermes dituntun empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp516 juta lebih subsider dua tahun penjara. Oleh karenanya terkait putusan hakim jaksa yang diwakili Sri Wahyuni menyatakan banding. Karena sangat jauh dari tuntutan mereka. Sedangkan penasihat Hukum Hermes Joni, Joni Asman dan Sofwan Tambunan juga akan menyatakan banding.
Seperti diketahui, selain Harmes Joni dalam perkara proyek tahun anggaran 2006 ini dua terdakwa lainnya Susi Anggraeni (PPK) dituntut dua tahun penjara dan Direktur PT Indah Karya, Fadjrif Hikmana Bustami dituntut satu tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya Gatot Suhariyono selaku rekanan penyedia jasa konsultan belum divonis.(rud)