LUBUK PAKAM- Tiga pelaku pembongkaran kediaman pegawai Kejaksaan Negeri Lubukpakam ditangkap tim buser Polres Deliserdang, Selasa (15/5) pukul 08.30 WIB. Ketiganya adalah Zulkarnaen (24), Muhammad Yusman Tarigan (18) dan Wanda (15).
Penangkapan ketiganya berdasarkan pengaduan korban, Sulastri (52) warga Jalan Sudirman Gang Malinda Lubukpakam, Rabu (2/5) silam. Disebutkannya saat kejadian dia dan keluarganya sedang berpergian ke luar kota, kunci rumah dititipkan kepada tetangga Yusnita (20).
Sementara peristiwa terbongkarnya rumah Sulastri, diketahui Yusnita ketika hendak mematikan lampu. Dan menemukan rumah itu telah dibobol maling, dengan cara terlebih dahulu merusak pintu depan lantai 2 rumahnya.
Setelah diteliti, uang tunai di dalam lemari pakaian yang ditaksir Rp11,3 juta raib.
Peristiwa pembongkaran itu dilaporkan ke polisi. Untungnya polisi berhasil meringkus pelaku. Di dalam tahanan, Zulkarnaen mengaku uang hasil curian tersebut mereka bagi-bagi. (btr)