30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Enam Terdakwa Rugikan Negara Rp800 Juta

Foto : BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
DAKWAAN: Keenam terdakwa sedang mendengari nota dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi, Pasder Berutu bersama lima terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer sekolah di sejumlah sekolah di Dairi. Sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2 miliar.

Selain Pasder, kelima terdakwa diadili itu, adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilfred Sianturi, Direktur CV Hati Mulia Cut Dian Meutia, Direktur CV Langit Biru Melanton Purba, Direktur CV Ruthani Mandiri Holman Siringoringo, dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/7) sore ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilakaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Sipahutar. Saat sidang berlangsung keenam terdakwa mendengari pembacaan nota dakwaan sembari menutupi wajah dengan kertas mereka miliki.

Hal itu, untuk menghindari jepretan kamera wartawan, yang mengabadikan jalannya persidangan tersebut. “Sehingga, oleh perbuatan keenam terdakwa negara dirugikan senilai Rp800 juta,” ungkap Hendri di hadapan Majelis Hakim diketuai oleh Ahmad Sayuti di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hendrik menyebutkan, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto (jo) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ?Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim Ahmad Sayuti menjadwalkan sidang akan kembali digelar pekan depan dan mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Rencananya, keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan digelar Selasa (12/7) pekan depan.

Sebenarnya, Kejati Sumut yang menangai perkara ini menetapkan tujuh tersangka bersama Dian Kristina Tulis. Namun, perempuan yang berperan sebagai penghubung antara penyelenggara pengadaan terhadap rekanan terhitung sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan. Diketahui, Dian Kristina berdomisili di Pekanbaru, Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, upaya yang dilakukan tim penyidik guna memboyong Dian Kristina ke Medan yakni bekerja sama dengan Kejati Riau.

“Memang selalu mangkir dia saat dilakukan pemanggilan, tak pernah hadir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati Riau untuk memantau keberadaannya,” kata Sumanggar beberapa waktu lalu.(gus/azw)

 

 

Foto : BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
DAKWAAN: Keenam terdakwa sedang mendengari nota dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi, Pasder Berutu bersama lima terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer sekolah di sejumlah sekolah di Dairi. Sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2 miliar.

Selain Pasder, kelima terdakwa diadili itu, adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilfred Sianturi, Direktur CV Hati Mulia Cut Dian Meutia, Direktur CV Langit Biru Melanton Purba, Direktur CV Ruthani Mandiri Holman Siringoringo, dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/7) sore ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilakaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Sipahutar. Saat sidang berlangsung keenam terdakwa mendengari pembacaan nota dakwaan sembari menutupi wajah dengan kertas mereka miliki.

Hal itu, untuk menghindari jepretan kamera wartawan, yang mengabadikan jalannya persidangan tersebut. “Sehingga, oleh perbuatan keenam terdakwa negara dirugikan senilai Rp800 juta,” ungkap Hendri di hadapan Majelis Hakim diketuai oleh Ahmad Sayuti di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hendrik menyebutkan, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto (jo) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ?Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim Ahmad Sayuti menjadwalkan sidang akan kembali digelar pekan depan dan mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Rencananya, keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan digelar Selasa (12/7) pekan depan.

Sebenarnya, Kejati Sumut yang menangai perkara ini menetapkan tujuh tersangka bersama Dian Kristina Tulis. Namun, perempuan yang berperan sebagai penghubung antara penyelenggara pengadaan terhadap rekanan terhitung sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan. Diketahui, Dian Kristina berdomisili di Pekanbaru, Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, upaya yang dilakukan tim penyidik guna memboyong Dian Kristina ke Medan yakni bekerja sama dengan Kejati Riau.

“Memang selalu mangkir dia saat dilakukan pemanggilan, tak pernah hadir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati Riau untuk memantau keberadaannya,” kata Sumanggar beberapa waktu lalu.(gus/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/