MEDAN, SUMUTPOS.CO-Aktivis dan pemerhati kepemerintahan Muhammad Abdi Siahaan mengapresiasi kinerja Anggota DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Seperti yang dilakukan Maruli Siahaan bersama rombongan Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Jawa Timur, kemarin, membahas peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama stakeholder setempat, akademis, dan nonkepemerintahan.
Menurut Abdi Siahaan memang perlu dilakukan perlakuan khusus kepada saksi dan korban agar benar-benar merasa nyaman dan terlindungi selama menjalani proses satu perkara.
“Penekanan ini untuk menjamin keselamatan para korban dan saksi, karena orang yang berperan menjadi saksi dan korban selalu rentan menjadi sasaran kekerasan secara fisik dan mental, bahkan nyawanya sendiri bisa terancam,” tegas Abdi Siahaan yang akrab dipanggil Wak Geng.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, Wak Geng, memuji langkah diambil rombongan Komisi XIII seperti menekankan LPSK untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatan para saksi dan korban serta memberi rumah perlindungan, sehingga orang-orang yang rentan menjadi nyaman.
“Ini menjadi masukan yang bagus sehingga masyrakat tidak takut lagi menjadi saksi dalam satu perkara dan korban lebih berani lagi dalam menjalankan proses perkara,” tandas Wak Geng.
Apa lagi, lanjut Wak Geng, Maruli Siahaan atau yang dikenal Dansui itu merupakan pensiunan kepolisian. “Jadi,saya rasa lebih paham lagi dalam hal ini,” pungkasnya. (azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Aktivis dan pemerhati kepemerintahan Muhammad Abdi Siahaan mengapresiasi kinerja Anggota DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Seperti yang dilakukan Maruli Siahaan bersama rombongan Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Jawa Timur, kemarin, membahas peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama stakeholder setempat, akademis, dan nonkepemerintahan.
Menurut Abdi Siahaan memang perlu dilakukan perlakuan khusus kepada saksi dan korban agar benar-benar merasa nyaman dan terlindungi selama menjalani proses satu perkara.
“Penekanan ini untuk menjamin keselamatan para korban dan saksi, karena orang yang berperan menjadi saksi dan korban selalu rentan menjadi sasaran kekerasan secara fisik dan mental, bahkan nyawanya sendiri bisa terancam,” tegas Abdi Siahaan yang akrab dipanggil Wak Geng.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, Wak Geng, memuji langkah diambil rombongan Komisi XIII seperti menekankan LPSK untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatan para saksi dan korban serta memberi rumah perlindungan, sehingga orang-orang yang rentan menjadi nyaman.
“Ini menjadi masukan yang bagus sehingga masyrakat tidak takut lagi menjadi saksi dalam satu perkara dan korban lebih berani lagi dalam menjalankan proses perkara,” tandas Wak Geng.
Apa lagi, lanjut Wak Geng, Maruli Siahaan atau yang dikenal Dansui itu merupakan pensiunan kepolisian. “Jadi,saya rasa lebih paham lagi dalam hal ini,” pungkasnya. (azw)