30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Ditangkap tanpa Barang Bukti

GUNTINGSAGA-Warga Kelurahan Guntingsaga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mempertanyakan alasan Polisi Sektor (Polsek) Kualuh Hulu menangkap Hasan Siagian (27) warga Guntingsaga Lingkungan XII Dusun Bukit, Labura, Selasa (15/5) kemarin.

“Kapolsek Kualuh Hulu AKP Arfin Marpaung harus menjelaskan kepada keluarga korban, dalam kasus apa Hasan ditangkap? Kalau kasus pencurian kelapa sawit, Hasan saat itu tidak berada di areal lokasi kebun di perkebunan PTPN3 Membang Muda, dan lagian polisi menangkap tanpa barang bukti,” kata kerabat korban Bahar (45)  warga Bukit Kepada METRO (Group Sumut Pos), Kamis (17/5) kemarin.

Seharusnya, lanjutnya, kalau Hasan bersalah harus diberitahukan kepada keluarganya tentang pemberitahuan penangkapanya dalam kasus apa.
“Kalau cuma laporan Danton Hansip Purnomo yang menyebutkan Hasan mencuri buah sawit tahun 2010, itukan bias-bisanya saja, apa itu bisa dijadikan dasar hukum?” kata Bahar.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Arifin Marpaung ketika di tanya METRO via ponsel tentang penangkapan Hasan hanya mengakui hanya dengar-dengar saja kalau tersangka mencuri. “Kalau mau lebih rinci nanti saya tanyakan kepada penyidik langsung yang memegang LP (laporan pengaduan) nya,” kata Marpaung.(put/smg)

GUNTINGSAGA-Warga Kelurahan Guntingsaga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mempertanyakan alasan Polisi Sektor (Polsek) Kualuh Hulu menangkap Hasan Siagian (27) warga Guntingsaga Lingkungan XII Dusun Bukit, Labura, Selasa (15/5) kemarin.

“Kapolsek Kualuh Hulu AKP Arfin Marpaung harus menjelaskan kepada keluarga korban, dalam kasus apa Hasan ditangkap? Kalau kasus pencurian kelapa sawit, Hasan saat itu tidak berada di areal lokasi kebun di perkebunan PTPN3 Membang Muda, dan lagian polisi menangkap tanpa barang bukti,” kata kerabat korban Bahar (45)  warga Bukit Kepada METRO (Group Sumut Pos), Kamis (17/5) kemarin.

Seharusnya, lanjutnya, kalau Hasan bersalah harus diberitahukan kepada keluarganya tentang pemberitahuan penangkapanya dalam kasus apa.
“Kalau cuma laporan Danton Hansip Purnomo yang menyebutkan Hasan mencuri buah sawit tahun 2010, itukan bias-bisanya saja, apa itu bisa dijadikan dasar hukum?” kata Bahar.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Arifin Marpaung ketika di tanya METRO via ponsel tentang penangkapan Hasan hanya mengakui hanya dengar-dengar saja kalau tersangka mencuri. “Kalau mau lebih rinci nanti saya tanyakan kepada penyidik langsung yang memegang LP (laporan pengaduan) nya,” kata Marpaung.(put/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/