KUALA LUMPUR – Pengadilan Malaysia menghukum tiga warga Meksiko dan dua orang lainnya atas dakwaan penyelundupan narkoba. Malaysia juga menolak argumen dari tim pengacara terdakwa atas kasus tersebut.
Para warga Meksiko itu berasal dari Negara Bagian Sinaloa, Meksiko.
Meski demikian, warga Meksiko tersebut tidak memiliki catatan kriminal di negaranya. Mereka ditangkap pada 2008 lalu di sebuah pabrik narkoba, namun mereka mengklaim tidak pernah meracik obat-obatan terlarang itu.Hakim Mohamad Zawawi Salleh mendakwa lima orang tersanga itu dan menghadapkannya kepada hukuman mati.
Menurut hukum Malaysia, hukuman bagi seorang pengedar narkoba adalah hukuman mati.
“Pengadilan menemukan bukti, lima orang tersangka terlibat dalam proses pembuatan obat-obatan terlarang,” ujar Zawawi, seperti dikutip Associated Press, Kamis (17/5). (net)