081397731xxx
Yang terhormat Bapak Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Medan. Kenapa dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) dipungut biaya Rp30 ribu di kantor lurah, kantor camat dan di kantor catatan sipil? Sehingga pengurusan KK menghabiskan uang Rp150 ribu. Semuanya alasan dengan dalih administrasi dan uang tanda tangan pejabat. Bukankah pengurusan KK gratis, atau itu hanya semboyan saja?
Terbukti, Akan Langsung Dipecat
Terima kasih. Pengurusan KK dan KTP di Kota Medan gratis, tidak dikenakan biaya apa pun. Hal ini sudah disampaikan Wali Kota Medan. Untuk itu, warga yang mengalami pungutan agar segera melaporkan dengan bukti fisik ke camat setempat untuk ditindak. Dan jika terbukti, oknum tersebut akan langsung dipecat.
Darussalam Pohan
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan