26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cirus Dicekal 20 Hari

Jakarta- Imigrasi sudah mengeluarkan perintah cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri bagi tersangka kasus mafia hukum Cirus Sinaga. Masa pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan sesuai dengan permintaan Polri.

“Baru ada usulan dari Kabareskrim. Tapi itu untuk penyidikan mulai tanggal 29 Maret sampai 20 hari ke depan,” kata Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur lewat sambungan telepon, Kamis (31/11).

Menurut Bambang, surat usulan dari Polri masuk pada tanggal 28 Maret 2011. Keesokan harinya, perintah cegah langsung dikeluarkan. Sementara itu, untuk perintah pencegahan ke luar negeri dalam jangka waktu setahun, Imigrasi masih menunggu surat permintaan dari Kejagung. “Dari Kejagung belum mengirim sampai sekarang,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang telah menerima permohonan cegah dan tangkal (cekal) terhadap jaksa Cirus Sinaga dari pihak Mabes Polri. Saat ini, pihak Jamintel sedang memproses kelengkapan permohonan tersebut untuk diteruskan Imigrasi.

Seperti diketahui, jaksa senior Cirus Sinaga terjerat dua kasus pidana yang kini ditangani penyidik Mabes Polri. Perkara pertama terkait dugaan pidana mafia hukum dalam penanganan berkas pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Perkara kedua terkait dengan pidana pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan dengan tersangka utama Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan.
Dalam perkara pertama, berkas Cirus Sinaga dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Mabes Polri. Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.

Oleh penyidik, Jaksa Cirus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan atau pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Sedangkan perkara kedua terkait pemalsuan rentut, kini masih dalam tahap penyidikan di Mabes Polri. Belum diketahui kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan. (net/jpnn)

Jakarta- Imigrasi sudah mengeluarkan perintah cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri bagi tersangka kasus mafia hukum Cirus Sinaga. Masa pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan sesuai dengan permintaan Polri.

“Baru ada usulan dari Kabareskrim. Tapi itu untuk penyidikan mulai tanggal 29 Maret sampai 20 hari ke depan,” kata Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur lewat sambungan telepon, Kamis (31/11).

Menurut Bambang, surat usulan dari Polri masuk pada tanggal 28 Maret 2011. Keesokan harinya, perintah cegah langsung dikeluarkan. Sementara itu, untuk perintah pencegahan ke luar negeri dalam jangka waktu setahun, Imigrasi masih menunggu surat permintaan dari Kejagung. “Dari Kejagung belum mengirim sampai sekarang,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang telah menerima permohonan cegah dan tangkal (cekal) terhadap jaksa Cirus Sinaga dari pihak Mabes Polri. Saat ini, pihak Jamintel sedang memproses kelengkapan permohonan tersebut untuk diteruskan Imigrasi.

Seperti diketahui, jaksa senior Cirus Sinaga terjerat dua kasus pidana yang kini ditangani penyidik Mabes Polri. Perkara pertama terkait dugaan pidana mafia hukum dalam penanganan berkas pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Perkara kedua terkait dengan pidana pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan dengan tersangka utama Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan.
Dalam perkara pertama, berkas Cirus Sinaga dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Mabes Polri. Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.

Oleh penyidik, Jaksa Cirus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan atau pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Sedangkan perkara kedua terkait pemalsuan rentut, kini masih dalam tahap penyidikan di Mabes Polri. Belum diketahui kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/