Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Narkoba

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus dua pengedar dari luar yang coba mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pengedar dimaksud berinisial RH (29) dan RS (22).

Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkotika. “Keduanya ditangkap melalui operasi undercover buy,” ungkapnya, Jum’at (29/5/2026).

Dia mengatakan, RH warga Kota Medan ditangkap lebih dulu di Jalan Musola, Binjai Barat pada pukul 18.30 WIB, belum lama ini. Dari RH, polisi menyita dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan dengan berat 6,02 gram.

RH ditangkap saat menunggu calon pembeli di atas sepeda motor Honda BK 5764 AMQ. Saat petugas yang menyamar sebagai pembeli menghampirinya, RH langsung mengajak transaksi dan berbuntut diamankan.

“Sementara tersangka RS asal Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap hasil dari pengembangan di Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat pada malam harinya pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang diamankan, satu plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 1,26 gram dan satu plastik klip kosong,” bebernya.

Mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini menyebut, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tentang KUHP jo UU RI No 1/2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Pengungkapan ini juga menunjukkan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepada masyarakat, Polres Binjai mengucapkan terima kasih karena telah memberikan informasi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri,” pungkasnya. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus dua pengedar dari luar yang coba mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pengedar dimaksud berinisial RH (29) dan RS (22).

Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkotika. “Keduanya ditangkap melalui operasi undercover buy,” ungkapnya, Jum’at (29/5/2026).

Dia mengatakan, RH warga Kota Medan ditangkap lebih dulu di Jalan Musola, Binjai Barat pada pukul 18.30 WIB, belum lama ini. Dari RH, polisi menyita dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan dengan berat 6,02 gram.

RH ditangkap saat menunggu calon pembeli di atas sepeda motor Honda BK 5764 AMQ. Saat petugas yang menyamar sebagai pembeli menghampirinya, RH langsung mengajak transaksi dan berbuntut diamankan.

“Sementara tersangka RS asal Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap hasil dari pengembangan di Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat pada malam harinya pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang diamankan, satu plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 1,26 gram dan satu plastik klip kosong,” bebernya.

Mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini menyebut, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tentang KUHP jo UU RI No 1/2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Pengungkapan ini juga menunjukkan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepada masyarakat, Polres Binjai mengucapkan terima kasih karena telah memberikan informasi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri,” pungkasnya. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru