26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Rumah Melayu Datuk Ong Ditetapkan Jadi Situs Cagar Budaya

SUMUTPOS.CO – Rumah pangung berarsitektur Melayu, berbahan kayu, milik Datuk Hidayat Ong, ditetapkan sebagai status cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deliserdang di Desa Pagar Merbau 1, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Senin (15/9) lalu.

Rumah pangung itu, duluhnya merupakan sebuah istana dari seorang datuk. Kini dilestarikan oleh Pemkab Deliserdang yang bertujuan akan ada perawatan serta perbaikan yang dibiayai pemerintah. Rumah Datuk Ong memiliki harapan agar terhindar dari perusakan atau perampasan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Camat Pagar Merbau, Junaidi mengatakan, Disbudporapar Kabupaten Deliserdang, Pemerintahan Kecamatan Pagar Merbau, dan pemerintahan desa di Kecamatan Pagar Merbau, menyatakan, bangunan Datuk Ong ini merupakan cagar budaya yang menjadi ikon Kecamatan Pagar Merbau.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat menjaga sejarah ini, untuk dapat dilihat oleh anak cucu kita ke depannya, sebagai satu warisan budaya masyarakat. Sama-sama kita jaga dan lindungi. Dan tidak menggarap lahan di cagar budaya ini,” ungkap Junaidi.

Penetapan bangunan cagar budaya ditandai dengan pemasangan spanduk oleh Disbudporapar Kabupaten Deliserdang. Hadir pada pemasangan spanduk pemberitahuan situs cagar budaya Rumah Datuk Hidayat Ong, yakni Junaidi, Kepala Desa Pagar Merbau 1 Nani Agustina, Kepala Desa Tanjungmulia Rusli, Kepala Museum Deliserdang Daniel Ginting, Kasi Trantib Kecamatan Pagar Merbau Baim, Kepala Dusun 2 Pagar Merbau Haryadi, Babinsa Desa Pagar Merbau 1, serta Asisten Manager PTPN 4 Region 2 Aidul.

Rumah khas suku Melayu peninggalan zaman Belanda di Kecamatan Pagar Merbau ini, didirikan pada 1821 silam, pada masa kolonial. Sebelumnya juga sempat digunakan sebagai kantor administrasi Belanda, lalu ditempati oleh Tengku Hidayat Ong dan keturunannya.

Rumah adat Datuk Ong merupakan simbol dan warisan budaya masyarakat Melayu di Indonesia, khususnya Kabupaten Deliserdang, yang memiliki nilai arsitektur. Bangunan ini bukan hanya tempat tinggal, tapi juga memiliki nilai dan seni arsitektur yang menjadi cerminan sejarah serta identitas masyarakat.

Meski tidak ada rumah adat Melayu Deli yang disebutkan secara spesifik di Kecamatan Pagar Merbau, namun rumah peninggalan keturunan Datuk Ong ini, menjadi contoh bangunan bersejarah yang memiliki potensi nilai budaya relevan. (btr/saz)

SUMUTPOS.CO – Rumah pangung berarsitektur Melayu, berbahan kayu, milik Datuk Hidayat Ong, ditetapkan sebagai status cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deliserdang di Desa Pagar Merbau 1, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Senin (15/9) lalu.

Rumah pangung itu, duluhnya merupakan sebuah istana dari seorang datuk. Kini dilestarikan oleh Pemkab Deliserdang yang bertujuan akan ada perawatan serta perbaikan yang dibiayai pemerintah. Rumah Datuk Ong memiliki harapan agar terhindar dari perusakan atau perampasan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Camat Pagar Merbau, Junaidi mengatakan, Disbudporapar Kabupaten Deliserdang, Pemerintahan Kecamatan Pagar Merbau, dan pemerintahan desa di Kecamatan Pagar Merbau, menyatakan, bangunan Datuk Ong ini merupakan cagar budaya yang menjadi ikon Kecamatan Pagar Merbau.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat menjaga sejarah ini, untuk dapat dilihat oleh anak cucu kita ke depannya, sebagai satu warisan budaya masyarakat. Sama-sama kita jaga dan lindungi. Dan tidak menggarap lahan di cagar budaya ini,” ungkap Junaidi.

Penetapan bangunan cagar budaya ditandai dengan pemasangan spanduk oleh Disbudporapar Kabupaten Deliserdang. Hadir pada pemasangan spanduk pemberitahuan situs cagar budaya Rumah Datuk Hidayat Ong, yakni Junaidi, Kepala Desa Pagar Merbau 1 Nani Agustina, Kepala Desa Tanjungmulia Rusli, Kepala Museum Deliserdang Daniel Ginting, Kasi Trantib Kecamatan Pagar Merbau Baim, Kepala Dusun 2 Pagar Merbau Haryadi, Babinsa Desa Pagar Merbau 1, serta Asisten Manager PTPN 4 Region 2 Aidul.

Rumah khas suku Melayu peninggalan zaman Belanda di Kecamatan Pagar Merbau ini, didirikan pada 1821 silam, pada masa kolonial. Sebelumnya juga sempat digunakan sebagai kantor administrasi Belanda, lalu ditempati oleh Tengku Hidayat Ong dan keturunannya.

Rumah adat Datuk Ong merupakan simbol dan warisan budaya masyarakat Melayu di Indonesia, khususnya Kabupaten Deliserdang, yang memiliki nilai arsitektur. Bangunan ini bukan hanya tempat tinggal, tapi juga memiliki nilai dan seni arsitektur yang menjadi cerminan sejarah serta identitas masyarakat.

Meski tidak ada rumah adat Melayu Deli yang disebutkan secara spesifik di Kecamatan Pagar Merbau, namun rumah peninggalan keturunan Datuk Ong ini, menjadi contoh bangunan bersejarah yang memiliki potensi nilai budaya relevan. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru