LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) disebut kurang tepat sasaran. Pasalnya program tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas dan kualitas kelapa sawit rakyat namun malah dinikmati petani ‘berdasi.’
Berbagai cara dibuat agar petani berdasi mendapat program tersebut, dengan melakukan pemecahan surat tanah areal perkebunan sawit. Padahal persyaratnya minimal 2 hektare sampai dengan 4 hekatare yang bisa memdapat program PSR.
Tetapi dengan berbagai cara dibuat agar petani pemilik modal besar ikut program.”Cukup dengan SKT (surat keterangan tanah, Red) dari desa surat pemecahannya bang. Awalnya 10 hektare dipecah jadi tiga surat. Atas nama istri, suami dan anak ikutlah PSR. Padahal mereka ini tidak layak karena modal lumayan dibanding petani kami kami ini,” beber seorang petani sawit.
Pemerintah melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat dengan memberikan dana bantuan per hektare Rp30 juta sampai dengan Rp60 juta. Bantuan replanting untuk pembelian bibit dan mencakup biaya perawatan sampai tanaman menghasilkan. Bantuan PSR diberikan kepada kelompok atau koperasi petani sawit, melalui wadah inilah bantuan disalurkan. Namun, berbagai persyaratan dibuat agar bisa menerima bantuan PSR tersebut.
Terpisah, Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Jaya, Rusmin membenarkan anggotanya telah menerima manfaat program PSR. Dia mengakui tidak tertutup adanya pelangaran persyaratan terutama bagi petani pemilik modal besar yang ikut program PSR.”Saya dari kelompok tani ada 68 anggota yang dapat dengan luasan 131,5287 hektare pada tahun 2019 lalu,” ungkapnya.
Meski secara data yang diperoleh dari Dinas Pertanian Pemkab Deliserdang Kelompok Tani Tunas Harapan Jaya beralamat kantor di Desa Ujungrambe, Kecamatan Bangunpurba, namun Rusmin mengakui secara resmi tak ada memiliki kantor. “Itu cuma alamat aja, tetapi itu kebun pembibitan lahan sawit milik anggota,” ucapnya.
Rusdi juga mengakui dirinya hanya seorang ketua kelompok tani, tetapi tidak memilik lahan perkebunan sawit.”Saya mana ada memilik ladang bang. Anggota yang punya,” bilangnya dengan santai.
Selain Kelompok Tani Tunas Harapan Jaya yang dipimpin Rusmin penerima PSR. Berikut koperasi penerima PSR antara lain Koperasi Produsen Deli Abadi Makmur dengan ketua Hairuddin Nasution, (beralamat di Desa Jaharun B Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dengan luas lahan 125,4593 hektare jumlah penerima manfaat 104 anggota.
Selanjutnya Koperasi Pemasaran Mekar Maju Bersama dengan ketua Hariansyah beralamat kantor di Desa Paluhmanan, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, dengan luas 107,4936 hektare jumlah penerima manfaat 57 anggota.
Kemudian Koperasi Bangun Jaya Bersama Deliserdang, ketuanya Septian Kurniawan Girsang beralamat kantor di Desa Bangunpurba, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang dengan luas 206,99 hektare jumlah penerima manfaat 79 anggota. Koperasi Mitra Pemasaran Mitra Petani Mandiri ketuanya Feriandi beralamat kantor di Desa Sialang, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang dengan luas 545,4759 hektare dengan jumlah penerima manfaat 271 anggota.(btr/azw)

