30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Nasib Lima Pemekaran dari Sumut Ditentukan Maret

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar baik berhembus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait nasib usulan pemekaran daerah di Sumatera Utara yang hampir dua tahun terakhir terkatung-katung. Meski belum menyebut secara pasti kapan pemekaran direalisasikan, namun paling tidak kendala utama yang selama ini mengemuka, kemungkinan telah dapat diatasi dalam waktu dekat.

“Insya Allah, PP (Peraturan Pemerintah,red)nya selesai Maret ini. Dengan demikian proses pembahasan terkait pemekaran dapat kembali dilanjutkan,”ujar Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Teguh Setyabudi, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/2).

PP yang dimaksud Teguh adalah PP tentang Disain Besar Penataan Daerah (Direstada) dan PP Penataan Daerah. Penyelesaian kedua aturan ini menjadi kunci utama, karena tanpa adanya PP, tidak mungkin Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dilaksanakan, terutama terkait pemekaran daerah.

“Jadi nanti setelah PP terbit, maka pemerintah akan bertemu kembali dengan DPR dan DPD, untuk membahas lebih lanjut terkait pemekaran daerah,” ujarnya.

Dalam pembahasan pemekaran nantinya kata Teguh, pemerintah dan DPR telah sepakat mengutamakan pembahasan atas usulan pemekaran yang telah dibahas DPR periode 2009-2014. Di mana diketahui terdapat lima usulan pemekaran dari Sumut. Masing-masing Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi Sumatera Tenggara.

“Sebelumnya kan ada dua paket, yaitu paket 65 RUU DOB dan paket 22 RUU DOB. Kemudian juga terdapat usulan-usulan lain setelah itu. Nah nanti akan disesuaikan, apakah memenuhi aturan sebagaimana tertera dalam UU Nomor 23,”ujarnya.

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar baik berhembus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait nasib usulan pemekaran daerah di Sumatera Utara yang hampir dua tahun terakhir terkatung-katung. Meski belum menyebut secara pasti kapan pemekaran direalisasikan, namun paling tidak kendala utama yang selama ini mengemuka, kemungkinan telah dapat diatasi dalam waktu dekat.

“Insya Allah, PP (Peraturan Pemerintah,red)nya selesai Maret ini. Dengan demikian proses pembahasan terkait pemekaran dapat kembali dilanjutkan,”ujar Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Teguh Setyabudi, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/2).

PP yang dimaksud Teguh adalah PP tentang Disain Besar Penataan Daerah (Direstada) dan PP Penataan Daerah. Penyelesaian kedua aturan ini menjadi kunci utama, karena tanpa adanya PP, tidak mungkin Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dilaksanakan, terutama terkait pemekaran daerah.

“Jadi nanti setelah PP terbit, maka pemerintah akan bertemu kembali dengan DPR dan DPD, untuk membahas lebih lanjut terkait pemekaran daerah,” ujarnya.

Dalam pembahasan pemekaran nantinya kata Teguh, pemerintah dan DPR telah sepakat mengutamakan pembahasan atas usulan pemekaran yang telah dibahas DPR periode 2009-2014. Di mana diketahui terdapat lima usulan pemekaran dari Sumut. Masing-masing Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi Sumatera Tenggara.

“Sebelumnya kan ada dua paket, yaitu paket 65 RUU DOB dan paket 22 RUU DOB. Kemudian juga terdapat usulan-usulan lain setelah itu. Nah nanti akan disesuaikan, apakah memenuhi aturan sebagaimana tertera dalam UU Nomor 23,”ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/