SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penggeledahan ke kantor rekanan atau penyedia smartboard. Penggeledahan yang dilakukan ini, dalam rangka mendalami dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 senilai Rp50 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas surat perintah dari Kajari Langkat, Asbach, dan telah mendapat izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Benar. Tim Penyidik Kejari Langkat bersama Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan pada kantor rekanan di Jakarta,” ungkap Rizki, Kamis (13/11).
“Tujuannya, untuk mencari dan mengamankan dokumen yang relevan dengan proses pengadaan smartboard,” sambungnya.
Dia juga menjelaskan, perkara yang ditangani tim penyidik sudah tahap penyidikan.
“Tim masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang sudah dikumpulkan,” jelas Rizki.
Adapun kantor penyedia yang digeledah adalah PT Galva Technologies. Perusahaan ini merupakan induk dan yang melakukan penyedia barang atau sebagai reseller adalah PT Gunung Emas Ekaputra serta PT Global Harapan Nawasena.
Rizki menuturkan, sudah seratusan saksi yang menjadi terperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut.
“Hingga saat ini, lebih dari 130 orang saksi telah diperiksa,” bebernya.
“Baik dari penerima smartboard, dinas pendidikan, panitia pengadaan maupun rekanan,” imbuhnya.
Proses penyidikan, lanjutnya, masih terus berjalan. Menurut Rizki, penyidik juga tengah menelusuri aliran uang dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Penyidik sedang menelusuri lebih dalam aliran keuangan dan tanggung jawab masing-masing pihak, agar penetapan tersangka nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti yang lengkap dan kuat,” jawabnya, saat disoal alasan penyidik belum menetapkan tersangka di tengah status perkara sudah penyidikan.
Ditanya apakah mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy sudah diperiksa? Rizki tidak memberi jawaban gamblang.
“Terkait pejabat tertentu, termasuk Pj Bupati saat itu, penyidik tentunya akan memanggil setiap pihak yang dinilai mengetahui atau berhubungan langsung dengan kegiatan tersebut sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Ratusan smartboard itu, rinciannya diperuntukkan kepada SD 200 unit dan SMP 112 unit senilai Rp50 miliar. Proyek ini terkesan dipaksakan dan terealisasi secepat kilat hingga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Proses pembayaran sudah 100 persen pada 23 September 2024, sedangkan P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Terlebih, Rencana Umum Pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024.
Kemudian PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024, dan dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 serta 12 September 2024. Lalu terakhir dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.
Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inchi, yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta, ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. (ted/saz)

