MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, saat memaparkan capaian kinerja institusinya, belum lama ini.
Penyelidikan tersebut mencuat setelah wartawan menyinggung sejumlah proyek strategis Pemerintah Kota Medan yang dinilai mangkrak, di antaranya pembangunan Islamic Centre, Stadion Teladan, serta revitalisasi Lapangan Merdeka.
Menanggapi hal itu, Fajar menjelaskan bahwa tidak semua proyek berada dalam wilayah hukum Kejari Medan. Ia menegaskan, proyek Islamic Centre berada di wilayah hukum Kejari Belawan sehingga penanganannya bukan menjadi kewenangan Kejari Medan.
“Kalau Islamic Centre kenapa tidak ditangani, karena itu bukan wilayah kita. Takutnya nanti lompat halaman. Itu masuk wilayah hukum Kejari Belawan,” ujar Fajar.
Sementara itu, terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Fajar mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan hati-hati.
“Untuk Lapangan Merdeka saat ini sedang dalam proses. Kalau ada laporan, tetap kita tindak lanjuti. Dalam penetapan tersangka kita sangat berhati-hati, jangan sampai saat penetapan justru bocor ke pihak lain,” tegasnya.
Fajar menekankan bahwa penanganan perkara korupsi di Kejari Medan tidak semata-mata mengejar jumlah kasus, tetapi lebih mengedepankan kualitas dan ketepatan proses penegakan hukum.
“Bagi kami bukan soal kuantitas, tetapi kualitas penanganan perkara. Kita ingin mengungkap perkara ini seluas-luasnya. Karena itu, sejak awal memang tidak langsung kami publikasikan agar proses penyelidikan bisa lebih fokus,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kejari Medan untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan jika terdapat dugaan keterlibatan kepala daerah atau pejabat tinggi, pihaknya memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam penanganan korupsi kami tidak pernah pilih-pilih. Siapa pun yang terlibat pasti akan kami periksa. Tujuan kami adalah meminimalisasi terjadinya penyimpangan dan kerugian negara,” pungkas Fajar.
Pada tahun 2025 ini, Kejari Medan telah berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp105 miliar, ditambah US$2.938.556 dari penanganan kasus korupsi perambahan hutan dengan terpidana Adelin Lis.
Seperti diketahui, anggaran yang dihabiskan untuk revitalisasi Lapangan Merdeka mencapai Rp497 miliar. Revitalisasi Lapangan Merdeka sendiri dimulai sejak 2022.
Untuk diketahui, revitalisasi Lapangan Merdeka Medan seluas 4,88 hektare bertujuan untuk mengembalikan fungsi cagar budaya, ruang terbuka hijau dan ruang publik di Kota Medan, Adapun bagian yang direvitalisasi diantaranya pembuatan struktur basemen, panggung rakyat, sistem drainase dan tata cahaya. Sebagai informasi, Revitalisasi Lapangan Merdeka dimulai dengan ditandai peletakan batu pertama oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (7/7/2022). (man/ila)

