25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kejatisu Kembali Periksa Khaidar Aswan

 

Foto: Sumut Pos Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Foto: Sumut Pos
Khaidar Aswan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali melakukan pemeriksaan terhadap OK Khaidar Aswan, tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan, Senin (11/5). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum ditingkat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

“Hari ini (kemarinRed) kita melakukan pemeriksaan terhadap Khaidar Aswan. Pemeriksaan dilakukan, guna pemberkasan terhadap tersangka sendiri (Khaidir Aswan),” ungkap Kepala Seksi penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan H kepada SumutPos, kemarin siang.

Dia menyebutkan, pihaknya akan segera menuntaskan proses penyidikan. Kemudian, berkas segera disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera juga, akan diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Dari hasil penyidikan sementara, dari dugaan korupsi kredit fiktif didua Bank milik Negara itu, Khaidir Aswan melakukan korupsi mencapaik Rp36, 5 miliar. Dengan nilai korupsi fantastik itu, seluruhnya dinikmati Khaidar Aswan.”Seluruhnya masuk ke Khadar Aswan lah,” ujar Novan.

Jadi, menurut penyidik penyitaan akan terus dilakukan sesuai dengan nilai total kerugian Negara senilai Rp36,5 miliar.”Kita sita dengan menyelemat uang Negara yang dikorupsinya,” jelasnya,.

Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. (gus/ila)
Selain Khaidir Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan.

Khaidar Aswan juga menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S.Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan dan tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan. (gus)

 

Foto: Sumut Pos Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Foto: Sumut Pos
Khaidar Aswan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali melakukan pemeriksaan terhadap OK Khaidar Aswan, tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan, Senin (11/5). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum ditingkat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

“Hari ini (kemarinRed) kita melakukan pemeriksaan terhadap Khaidar Aswan. Pemeriksaan dilakukan, guna pemberkasan terhadap tersangka sendiri (Khaidir Aswan),” ungkap Kepala Seksi penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan H kepada SumutPos, kemarin siang.

Dia menyebutkan, pihaknya akan segera menuntaskan proses penyidikan. Kemudian, berkas segera disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera juga, akan diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Dari hasil penyidikan sementara, dari dugaan korupsi kredit fiktif didua Bank milik Negara itu, Khaidir Aswan melakukan korupsi mencapaik Rp36, 5 miliar. Dengan nilai korupsi fantastik itu, seluruhnya dinikmati Khaidar Aswan.”Seluruhnya masuk ke Khadar Aswan lah,” ujar Novan.

Jadi, menurut penyidik penyitaan akan terus dilakukan sesuai dengan nilai total kerugian Negara senilai Rp36,5 miliar.”Kita sita dengan menyelemat uang Negara yang dikorupsinya,” jelasnya,.

Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. (gus/ila)
Selain Khaidir Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan.

Khaidar Aswan juga menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S.Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan dan tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/