24 C
Medan
Thursday, December 18, 2025

Pasca Terbakar, Labfor Olah TKP Rumah Hakim PN Medan

Tim gabungan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pasca terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar II, Medan Selayang, Rabu (5/11) siang.

Tim gabungan tersebut, terdiri Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, Inafis dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Pemeriksaan dan olah TKP dilakukan dari ruang kamar Khamozaro Waruwu, yang diduga menjadi sumber api, sekitar rumah, material terbakar hingga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami masih bekerja melakukan olah TKP, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal. Kita lihat sumber api kita padukan dengan hasil olah TKP, juga dipadukan dengan keterangan saksi-saksi dan pemilik rumah,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dilokasi kejadian.

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni Kepala Lingkungan, sekuriti, tetangga, warga sekitar yang ikut melakukan pemadaman api dan pemilik rumah. “Bila sudah ada hasil dari laboratorium forensik, dengan investigasi mendalam kami segera tentukan hasilnya,” kata Calvijn.

Disinggung soal dugaan teror penyebab kebakaran rumah hakim tersebut terbakar, Calvijn belum bisa menyimpulkan terkait hal itu. “Itu setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ini penyelidikan lanjutan, kami akan melihat secara utuh secara faktor,” jelasnya.

Dalam penyelidikan dan olah TKP, kata dia, akan dirangkai keseluruhan dari hasil Laboratorium Forensik dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran tersebut. Sedangkan, rumah hakim PN Medan itu, terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.

“Di dalam satu per satu kita cek, sampai ke atas. Rumah bertingkat dan berhimpit dengan rumah tetangga, nanti kita informasi selanjutnya. Crime investigasi, empiris dan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Srbelumnya, peristiwa kebakaran rumah terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.

Kebakaran tersebut menimpa rumah milik seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruhu (56 tahun).“Satu unit kamar tidur di lantai 1,” ucap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11).

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Kerugian yang dialami Khamozaro diperkirakan mencapai Rp150 juta.

DPKP Kota Medan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB. Pihak DPKP menyebut penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, hakim Khamozaro Waruwu merupakan Ketua majelis hakim yang menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. (man/ila)

Tim gabungan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pasca terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar II, Medan Selayang, Rabu (5/11) siang.

Tim gabungan tersebut, terdiri Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, Inafis dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Pemeriksaan dan olah TKP dilakukan dari ruang kamar Khamozaro Waruwu, yang diduga menjadi sumber api, sekitar rumah, material terbakar hingga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami masih bekerja melakukan olah TKP, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal. Kita lihat sumber api kita padukan dengan hasil olah TKP, juga dipadukan dengan keterangan saksi-saksi dan pemilik rumah,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dilokasi kejadian.

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni Kepala Lingkungan, sekuriti, tetangga, warga sekitar yang ikut melakukan pemadaman api dan pemilik rumah. “Bila sudah ada hasil dari laboratorium forensik, dengan investigasi mendalam kami segera tentukan hasilnya,” kata Calvijn.

Disinggung soal dugaan teror penyebab kebakaran rumah hakim tersebut terbakar, Calvijn belum bisa menyimpulkan terkait hal itu. “Itu setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ini penyelidikan lanjutan, kami akan melihat secara utuh secara faktor,” jelasnya.

Dalam penyelidikan dan olah TKP, kata dia, akan dirangkai keseluruhan dari hasil Laboratorium Forensik dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran tersebut. Sedangkan, rumah hakim PN Medan itu, terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.

“Di dalam satu per satu kita cek, sampai ke atas. Rumah bertingkat dan berhimpit dengan rumah tetangga, nanti kita informasi selanjutnya. Crime investigasi, empiris dan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Srbelumnya, peristiwa kebakaran rumah terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.

Kebakaran tersebut menimpa rumah milik seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruhu (56 tahun).“Satu unit kamar tidur di lantai 1,” ucap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11).

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Kerugian yang dialami Khamozaro diperkirakan mencapai Rp150 juta.

DPKP Kota Medan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB. Pihak DPKP menyebut penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, hakim Khamozaro Waruwu merupakan Ketua majelis hakim yang menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru