24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025

Bupati Cek Perizinan Sejumlah Perusahaan di Karo

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Antonius Ginting didampingi Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting serta para kepala perangkat daerah terkait, melaksanakan kegiatan pengawasan dan survei terhadap sejumlah perusahaan yang berada di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding, Selasa (16/12).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perizinan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo.

Bupati Karo menjelaskan, pengawasan tersebut mencakup pemenuhan kewajiban perusahaan, khususnya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang digunakan dalam aktivitas usaha.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bupati Karo mengungkapkan masih ditemukan beberapa hal yang perlu dibenahi, terutama terkait pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan, serta perizinan yang belum diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menemukan beberapa temuan, khususnya terkait pengelolaan limbah, lingkungan, dan perizinan yang belum di-update. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan agar segera melakukan pemutakhiran perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Karo berharap melalui pemutakhiran perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi, kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah. (deo/adz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Antonius Ginting didampingi Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting serta para kepala perangkat daerah terkait, melaksanakan kegiatan pengawasan dan survei terhadap sejumlah perusahaan yang berada di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding, Selasa (16/12).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perizinan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo.

Bupati Karo menjelaskan, pengawasan tersebut mencakup pemenuhan kewajiban perusahaan, khususnya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang digunakan dalam aktivitas usaha.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bupati Karo mengungkapkan masih ditemukan beberapa hal yang perlu dibenahi, terutama terkait pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan, serta perizinan yang belum diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menemukan beberapa temuan, khususnya terkait pengelolaan limbah, lingkungan, dan perizinan yang belum di-update. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan agar segera melakukan pemutakhiran perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Karo berharap melalui pemutakhiran perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi, kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah. (deo/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru