31 C
Medan
Thursday, January 29, 2026

Kadis PUPR Sumut Persilahkan Kasus Drainase Parsoburan Dilaporkan ke Penegak Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) Pengerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Sumatera Utara (PUPR Sumut) Hendra Siregar mempersilahkan melaporkan permasalahan proyek drainase di lintasan jalan provinsi Silimbat/Parsoburan Kabupatan Toba yang beranggaran Rp2 miliar lebih ke aparat penegak hukum (APH).

Hendra Siregar mengakui bahwa proyek drainase hampir sepanjang 2 kilometer dan yang dikerjakan 450 kilometer (km) itu sudah dibayar 86 persen dari anggaran yang ditetapkan; Rp2 miliar lebih. Sedangkan 14 persen lagi biaya untuk pemulihan.

“Kalau ada terjadi tidak sesuai aturan akan dilakukan pemeriksaan tim inspektorat dan BPK,” tegas Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (28/1) kemarin.

Menanggapi pernyataan Kadis PUPR Sumut tersebut, Aktivis dan Pamerhati Sosial Sumut, M Abdi Siahaan mengaku sebagai garda terdepan melaporkan dugaan kasus penyimpangan proyek drainase Silimbat/Parsoburan, Toba ke APH.

“Ini akan kita koordinasikan terlebih dahulu ke Polda Sumut dan kejaksaan tentang dugaan bentuk penyimpangannya berdasarkan temuan-temuan di lapangan pada proyek drainase yang dikerjakan CV Putri Sihusapi Gemilang itu,” kata Abdi Siahaan, Kamis (29/1).

Perlu diketahui, kata Abdi, sesuai kontrak panjang drainase yang akan dikerjakan 1.907 meter, namun yang terlihat di lapangan masih sekitar.450 meter. Itu berupa pekerjaan struktur dengan rigid beton diduga tidak menggunakan geosintetik.

“Jadi, berdasarkan kontrak itu seharusnya selesai 31 Desember 2025 lalu dengan masa anggaran Rp2 miliar,” tandas Abdi. (azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) Pengerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Sumatera Utara (PUPR Sumut) Hendra Siregar mempersilahkan melaporkan permasalahan proyek drainase di lintasan jalan provinsi Silimbat/Parsoburan Kabupatan Toba yang beranggaran Rp2 miliar lebih ke aparat penegak hukum (APH).

Hendra Siregar mengakui bahwa proyek drainase hampir sepanjang 2 kilometer dan yang dikerjakan 450 kilometer (km) itu sudah dibayar 86 persen dari anggaran yang ditetapkan; Rp2 miliar lebih. Sedangkan 14 persen lagi biaya untuk pemulihan.

“Kalau ada terjadi tidak sesuai aturan akan dilakukan pemeriksaan tim inspektorat dan BPK,” tegas Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (28/1) kemarin.

Menanggapi pernyataan Kadis PUPR Sumut tersebut, Aktivis dan Pamerhati Sosial Sumut, M Abdi Siahaan mengaku sebagai garda terdepan melaporkan dugaan kasus penyimpangan proyek drainase Silimbat/Parsoburan, Toba ke APH.

“Ini akan kita koordinasikan terlebih dahulu ke Polda Sumut dan kejaksaan tentang dugaan bentuk penyimpangannya berdasarkan temuan-temuan di lapangan pada proyek drainase yang dikerjakan CV Putri Sihusapi Gemilang itu,” kata Abdi Siahaan, Kamis (29/1).

Perlu diketahui, kata Abdi, sesuai kontrak panjang drainase yang akan dikerjakan 1.907 meter, namun yang terlihat di lapangan masih sekitar.450 meter. Itu berupa pekerjaan struktur dengan rigid beton diduga tidak menggunakan geosintetik.

“Jadi, berdasarkan kontrak itu seharusnya selesai 31 Desember 2025 lalu dengan masa anggaran Rp2 miliar,” tandas Abdi. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru