30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Daerah Dapat Royalti 64 Persen

Sumut Produksi 6 Ton Emas per Tahun

MEDAN- Perusahaan tambang swasta nasional yang beroperasi di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), PT Agincourt Resources menargetkan produksi sekitar 6 ton emas per tahun di Sumut.

Rencananya, perusahaan tersebut akan memulai tahapan eksploitasi dan akan berproduksi awal 2012 mendatang. Selain emas, perusahaan ini juga akan memproduksi logam mineral lainnya seperti perak.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumut, Untungta Kaban, Rabu (14/9)n
“Informasi yang disampaikan kepada kami, eksploitasi akan dilakukan akhir tahun 2011 atau awal tahun 2012 mendatang,” katanya.

Hadirnya perusahaan tersebut, membuka pencerahan bagi Sumut dan daerah di sekitarnya. Produksi emas di Sumut memberi keuntungan royalti sebesar 3,75 persen kepada negara. 64 persennya akan diberikan kepada daerah penghasil yakni, Tapanuli Selatan (Tapsel) dan daerah di sekitar penghasil tersebut. Sedangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendapat jatah sebesar 16 persen, sisanya akan disetorkan kepada pemerintah pusat.
Keuntungan lainnya akan diterima negara berbentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak-pajak terkait dan program Coorporate Social Responsibility (CSR). “Untuk CSR ini, kami sudah menyampaikan agar diprioritaskan kepada pengembangan Sumber Daya Manusia di daerah penghasil dan daerah sekitarnya. Bentuknya antara lain pemberian beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari daerah tersebut,” ungkap Untungta yang didampingi Kabid Pertambangan Umum Zubaidi, Kabid Geologi Henry Hutapea dan Inspektur Pertambangan Helapela.

Distamben Sumut mewakili Pemprovsu sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk keuntungan yang diperoleh.
“Pengawasan terus kami lakukan, untuk pengawasan rutin tetap kami lakukan sebulan sekali dan juga melakukan kroscek terhadap setiap laporan progres yang mereka sampaikan. Hal ini tentu, untuk meminimalisir kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap izin yang dikeluarkan pemerintah pusat,” sebutnya.(ari)

Sumut Produksi 6 Ton Emas per Tahun

MEDAN- Perusahaan tambang swasta nasional yang beroperasi di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), PT Agincourt Resources menargetkan produksi sekitar 6 ton emas per tahun di Sumut.

Rencananya, perusahaan tersebut akan memulai tahapan eksploitasi dan akan berproduksi awal 2012 mendatang. Selain emas, perusahaan ini juga akan memproduksi logam mineral lainnya seperti perak.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumut, Untungta Kaban, Rabu (14/9)n
“Informasi yang disampaikan kepada kami, eksploitasi akan dilakukan akhir tahun 2011 atau awal tahun 2012 mendatang,” katanya.

Hadirnya perusahaan tersebut, membuka pencerahan bagi Sumut dan daerah di sekitarnya. Produksi emas di Sumut memberi keuntungan royalti sebesar 3,75 persen kepada negara. 64 persennya akan diberikan kepada daerah penghasil yakni, Tapanuli Selatan (Tapsel) dan daerah di sekitar penghasil tersebut. Sedangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendapat jatah sebesar 16 persen, sisanya akan disetorkan kepada pemerintah pusat.
Keuntungan lainnya akan diterima negara berbentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak-pajak terkait dan program Coorporate Social Responsibility (CSR). “Untuk CSR ini, kami sudah menyampaikan agar diprioritaskan kepada pengembangan Sumber Daya Manusia di daerah penghasil dan daerah sekitarnya. Bentuknya antara lain pemberian beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari daerah tersebut,” ungkap Untungta yang didampingi Kabid Pertambangan Umum Zubaidi, Kabid Geologi Henry Hutapea dan Inspektur Pertambangan Helapela.

Distamben Sumut mewakili Pemprovsu sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk keuntungan yang diperoleh.
“Pengawasan terus kami lakukan, untuk pengawasan rutin tetap kami lakukan sebulan sekali dan juga melakukan kroscek terhadap setiap laporan progres yang mereka sampaikan. Hal ini tentu, untuk meminimalisir kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap izin yang dikeluarkan pemerintah pusat,” sebutnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/