Siap Menggugat jika Kepres Pengangkatan Diterbitkan
JAKARTA-Syamsul Arifin meniru langkah Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Gubernur Sumut nonaktif itu sudah siap-siap menggugat presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepres pemberhentian dirinya dan Kepres pengangkatan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif diterbitkan.
Kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan ke PTUN.
Bahkan, Rudy menampik langkah ini hanya meniru-niru langkah kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra.
“Sebelum Yusril menggugat, jauh hari saya sudah punya rencana itu (mengajukan gugatan ke PTUN, Red),” ujar Rudy Alfonso kepada koran ini di Jakarta, kemarin (25/5).
Langkah menggugat Kepres pemberhentian Syamsul dilakukan, kata Rudy, karena masih ada peluang kliennya bebas dalam putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK). Jika di tingkat PK Syamsul bebas tapi statusnya sudah diberhentikan sebagai gubernur Sumut, kata Rudy, otomatis hak kliennya atas jabatan itu bisa lenyap.
“Jadi urusan kami, kalau ada PK yang membebaskan klien kami, jangan sampai klien kami dirugikan,” cetusnya. Dia juga menegaskan bahwa langkah pengajuan PK telah dilakukan.
Terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, kemendagri tetap akan memproses pemberhentian tetap Syamsul Arifin sebagai gubernur Sumut. Selanjutnya, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan dilantik sebagai gubernur definitif.
Dengan catatan, Syamsul nantinya tidak mengajukan gugatan ke PTUN terkait keluarnya Kepres pemberhentian dirinya dan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif.
Jika Syamsul melakukan langkah seperti dilakukan Agusrin yakni menggugat ke PTUN dan dikabulkan, maka pelantikan Gatot harus menunggu hingga keluarnya putusan tingkat PK. Jika putusan MA di tingkat PK sama dengan tingkat kasasi, barulah Gatot dilantik.
Hanya saja, hingga kemarin proses pengusulan draf Kepres pemberhentian Syamsul belum dilakukan kemendagri. Alasannya, menurut Djohermansyah Djohan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Syamsul terbukti korupsi.
“Kalau sudah kita terima salinan putusannya, baru kita proses pengusulan Kepres pemberhentian Pak Syamsul,” ujar Djohermansyah kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.
Begitu nantinya Kepres itu keluar, maka DPRD Sumut menindaklanjuti dengan mengusulkan pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif. Oleh Mendagri Gamawan Fauzi, usulan DPRD ini diteruskan ke Presiden untuk dimintakan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif. Begitu Kepres Gatot terbit, dilanjutkan penyusunan agenda pelantikan.
Djohermansyah mengatakan, jika ternyata sebelum dilantik keluar putusan sela PTUN seperti kasus Agusrin, maka pelantikan Gatot ditunda. “Kalau ada putusan sela, ya tak jadi,” cetus mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu.
Sebelumnya ramai diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamsyah batal dilantik menjadi gubernur Bengkulu definitif karena malam sebelum jadwal pelantikan keluar putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan Agusrin. Dalam gugatannya, Agusrin minta pelantikan Junaedi ditunda dulu, hingga ada putusan PK atas kasus yang menimpa dirinya. Di tingkat kasasi, Agusrin sudah dinyatakan bersalah dan kini sudah mendekam di LP Cipinang. (sam)