30 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Marzuki Ancam Panggil Paksa Pimpinan KPK

JAKARTA- Ketua DPR Marzuki Alie memastikan dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang dipanggil KPK, akan memenuhi panggilan itu pada Senin (3/10) mendatang. Sebaliknya, kata Marzuki, pimpinan KPK pun diharapkan memenuhi undangan DPR untuk rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.

“Pemanggilan oleh KPK, dua anggota DPR yang kini jadi pimpinan Banggar akan mereka penuhi sebagai bukti taat azas dan peraturan,” ujar Marzuki kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/9).
Sebaliknya, lanjut Marzuki, KPK hendaknya juga bisa menghadiri undangan DPR karena sifat pemanggilan ini juga penting karena konteksnya bersifat kelembagaan. “Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak hadir lagi. Kita buktikan siapa yang tidak taat asas pada hari Senin nanti,” tambahnya.

Ketua DPR mengingatkan pimpinan KPK bahwa Dewan berhak memanggil paksa KPK jika tidak juga memenuhi undangan DPR. “Sesuai Undang-Undang MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya,”katanya.(fas/jpnn)

JAKARTA- Ketua DPR Marzuki Alie memastikan dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang dipanggil KPK, akan memenuhi panggilan itu pada Senin (3/10) mendatang. Sebaliknya, kata Marzuki, pimpinan KPK pun diharapkan memenuhi undangan DPR untuk rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.

“Pemanggilan oleh KPK, dua anggota DPR yang kini jadi pimpinan Banggar akan mereka penuhi sebagai bukti taat azas dan peraturan,” ujar Marzuki kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/9).
Sebaliknya, lanjut Marzuki, KPK hendaknya juga bisa menghadiri undangan DPR karena sifat pemanggilan ini juga penting karena konteksnya bersifat kelembagaan. “Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak hadir lagi. Kita buktikan siapa yang tidak taat asas pada hari Senin nanti,” tambahnya.

Ketua DPR mengingatkan pimpinan KPK bahwa Dewan berhak memanggil paksa KPK jika tidak juga memenuhi undangan DPR. “Sesuai Undang-Undang MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya,”katanya.(fas/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/