29 C
Medan
Thursday, February 12, 2026

7.000 Buruh Disinyalir Korban Ketidakadilan Industrial, Pencabutan Izin TPL Perlu Dikawal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 7.000 karyawan di PT Toba Pulp Lestari (TPL) mengalami ketidakadilan industrial. Banyak indikator yang ditemukan, antara lain besaran upah, status kerja maupun hak-hak buruh yang tidak dipenuhi.

Demikian disampaikan dosen sekaligus peneliti pada Pascasarjana Sosiologi Universitas Sumatera Utara (USU), Henri Sitorus MSc PhD dalam Workshop Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang digelar Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo)/ Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK), dengan tema ‘Dampak Terhadap Buruh, Masyarakat Adat dan Pemulihan Lingkungan,’ di Hotel Grand Kanaya Medan, Selasa (10/2).

Workshop tersebut diikuti masyarakat adat, buruh, mahasiswa, lembaga agama, akademisi serta organisasi masyarakat sipil.

Menurutnya, sebanyak 31 persen karyawan merupakan pekerja kontrak. 82 persen pekerja menerima upah di bawah Upah Minimum Pekerja (UMP) Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025.

Henri menyebutkan, di perusahaan tersebut, hanya 16 persen karyawan saja yang menerima upah setara UMP, bahkan ada indikasi kerja paksa dan jauh dari kata layak. 53 persen tidak didaftarkan BPJS Kesehatan, 56 persen tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan serta hanya 1,49 persen yang terdaftar di serikat pekerja. Selain itu, dari sedikitnya 7.000 buruh PT TPL, hanya 1.169 buruh yang merupakan karyawan tetap, selebihnya Outsourcing. Dari jumlah itu, hanya 33 persen yang memiliki kontrak kerja.

“Jadi kita mau melihat seperti apa sebenarnya kondisi perburuhan PT TPL itu, dari riset yang kami lakukan, 82 persen buruh perusahaan itu hanya menerima Rp2.545.322, sedangkan UMP Sumut tahun 2025, yakni sebesar Rp2.992.559,” katanya.

Sementara itu, Pembicara lainnya, Koordinator Divisi Pendidikan dan Pengembangan Kapasitas Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi di Sumut, Pdt Mardison Simanjorang mengatakan, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk wanti wanti, jangan sampai perusahaan itu berganti nama atau pergantian pemain.

“Kalau Sekber, setelah TPL ditutup, sampai saat ini terus melakukan advokasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Sekber juga tidak berhenti pada persoalan lingkungan namun juga nasib buruh,” katanya.

Ia menegaskan, buruh yang terkena dampak dari tutupnya TPL, harus tetap mendapat hak haknya. Sedangkan untuk lahan yang sebelumnya dikuasai TPL, sebut Mardison harus dikembalikan kepada masyarakat adat.

“Masyarakat adat itu yang lebih paham cara mengelola hutannya. Dan yang lebih penting, jangan sampai TPL ditutup, masuk pemain baru, yang sama parahnya dengan TPL,” imbuhnya.

Sekber juga, sambungnya, mendesak pemerintah untuk mengesahkan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin untuk aktivitas ekstraksi di hutan Sumatera.

“Kita harus tegas meminta Pemerintah, jangan lagi memberikan izin untuk aktivitas ekstraksi di hutan Sumatera, khususnya di Sumatera Utara,” tandasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 7.000 karyawan di PT Toba Pulp Lestari (TPL) mengalami ketidakadilan industrial. Banyak indikator yang ditemukan, antara lain besaran upah, status kerja maupun hak-hak buruh yang tidak dipenuhi.

Demikian disampaikan dosen sekaligus peneliti pada Pascasarjana Sosiologi Universitas Sumatera Utara (USU), Henri Sitorus MSc PhD dalam Workshop Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang digelar Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo)/ Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK), dengan tema ‘Dampak Terhadap Buruh, Masyarakat Adat dan Pemulihan Lingkungan,’ di Hotel Grand Kanaya Medan, Selasa (10/2).

Workshop tersebut diikuti masyarakat adat, buruh, mahasiswa, lembaga agama, akademisi serta organisasi masyarakat sipil.

Menurutnya, sebanyak 31 persen karyawan merupakan pekerja kontrak. 82 persen pekerja menerima upah di bawah Upah Minimum Pekerja (UMP) Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025.

Henri menyebutkan, di perusahaan tersebut, hanya 16 persen karyawan saja yang menerima upah setara UMP, bahkan ada indikasi kerja paksa dan jauh dari kata layak. 53 persen tidak didaftarkan BPJS Kesehatan, 56 persen tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan serta hanya 1,49 persen yang terdaftar di serikat pekerja. Selain itu, dari sedikitnya 7.000 buruh PT TPL, hanya 1.169 buruh yang merupakan karyawan tetap, selebihnya Outsourcing. Dari jumlah itu, hanya 33 persen yang memiliki kontrak kerja.

“Jadi kita mau melihat seperti apa sebenarnya kondisi perburuhan PT TPL itu, dari riset yang kami lakukan, 82 persen buruh perusahaan itu hanya menerima Rp2.545.322, sedangkan UMP Sumut tahun 2025, yakni sebesar Rp2.992.559,” katanya.

Sementara itu, Pembicara lainnya, Koordinator Divisi Pendidikan dan Pengembangan Kapasitas Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi di Sumut, Pdt Mardison Simanjorang mengatakan, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk wanti wanti, jangan sampai perusahaan itu berganti nama atau pergantian pemain.

“Kalau Sekber, setelah TPL ditutup, sampai saat ini terus melakukan advokasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Sekber juga tidak berhenti pada persoalan lingkungan namun juga nasib buruh,” katanya.

Ia menegaskan, buruh yang terkena dampak dari tutupnya TPL, harus tetap mendapat hak haknya. Sedangkan untuk lahan yang sebelumnya dikuasai TPL, sebut Mardison harus dikembalikan kepada masyarakat adat.

“Masyarakat adat itu yang lebih paham cara mengelola hutannya. Dan yang lebih penting, jangan sampai TPL ditutup, masuk pemain baru, yang sama parahnya dengan TPL,” imbuhnya.

Sekber juga, sambungnya, mendesak pemerintah untuk mengesahkan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin untuk aktivitas ekstraksi di hutan Sumatera.

“Kita harus tegas meminta Pemerintah, jangan lagi memberikan izin untuk aktivitas ekstraksi di hutan Sumatera, khususnya di Sumatera Utara,” tandasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru