29 C
Medan
Thursday, February 19, 2026

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan menegaskan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M Odi Anggia Batubara, mengatakan selain THM, sejumlah jenis usaha lain juga diwajibkan tutup sementara selama Ramadan.

“Selain THM, tempat usaha seperti karaoke, rumah pijat atau oukup juga dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan. Edaran ini sudah kita sampaikan kepada seluruh pelaku usaha untuk dipatuhi,” tegas Odi, Rabu (18/2/2026).

Odi menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelaku usaha yang tetap beroperasi.

“Batas kewenangan kami sampai pada rekomendasi pencabutan izin usaha. Itu merupakan tindakan maksimal yang bisa dilakukan Dinas Pariwisata. Meski sifatnya rekomendasi, tentu akan menjadi pertimbangan besar terhadap keberlangsungan izin usaha tersebut,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dinas Pariwisata telah berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan guna memperkuat pengawasan di lapangan.

Dalam SE tersebut, seluruh camat se-Kota Medan diwajibkan mengaktifkan Posko Trantibum di wilayah masing-masing guna melakukan pemantauan secara intensif.

“Pengawasan di lapangan akan dimaksimalkan. Kami mengimbau pelaku usaha yang masuk kategori dilarang agar mematuhi edaran tersebut,” katanya.

Meski demikian, tidak seluruh tempat usaha diwajibkan tutup. Arena permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga tetap diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol.

Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe juga tetap diizinkan beroperasi. Namun, pelaku usaha diminta mengurangi volume musik serta memperhatikan keberadaan rumah ibadah di sekitar lokasi usaha.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Medan selama Ramadan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan menegaskan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M Odi Anggia Batubara, mengatakan selain THM, sejumlah jenis usaha lain juga diwajibkan tutup sementara selama Ramadan.

“Selain THM, tempat usaha seperti karaoke, rumah pijat atau oukup juga dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan. Edaran ini sudah kita sampaikan kepada seluruh pelaku usaha untuk dipatuhi,” tegas Odi, Rabu (18/2/2026).

Odi menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelaku usaha yang tetap beroperasi.

“Batas kewenangan kami sampai pada rekomendasi pencabutan izin usaha. Itu merupakan tindakan maksimal yang bisa dilakukan Dinas Pariwisata. Meski sifatnya rekomendasi, tentu akan menjadi pertimbangan besar terhadap keberlangsungan izin usaha tersebut,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dinas Pariwisata telah berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan guna memperkuat pengawasan di lapangan.

Dalam SE tersebut, seluruh camat se-Kota Medan diwajibkan mengaktifkan Posko Trantibum di wilayah masing-masing guna melakukan pemantauan secara intensif.

“Pengawasan di lapangan akan dimaksimalkan. Kami mengimbau pelaku usaha yang masuk kategori dilarang agar mematuhi edaran tersebut,” katanya.

Meski demikian, tidak seluruh tempat usaha diwajibkan tutup. Arena permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga tetap diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol.

Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe juga tetap diizinkan beroperasi. Namun, pelaku usaha diminta mengurangi volume musik serta memperhatikan keberadaan rumah ibadah di sekitar lokasi usaha.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Medan selama Ramadan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru