28 C
Medan
Monday, February 23, 2026

Anggota DPRD Binjai Soroti Penetapan Tersangka Mantan Kadis Ketapangtan, Minta Kejari Cermat dan Transparan

BINJAI – Penetapan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai Ralasen Ginting, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menguntungkan pribadi senilai Rp2,8 miliar, menuai sorotan dari anggota DPRD Binjai.

Politisi Partai Gerindra, Ronggur Simorangkir, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai harus lebih cermat, profesional, dan terbuka dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Ronggur menyampaikan, publik merasa bingung karena Ralasen sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar. “Kasus ini agak aneh. Dari media, materi pemeriksaan RG memang soal DIF, tetapi beliau justru ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari menghentikan penyidikan dugaan korupsi DIF,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Politisi DPRD itu menilai, penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru dan memunculkan persepsi publik bahwa langkah tersebut dilakukan setelah adanya desakan dari Badko HMI Sumut, yang meminta Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas turun ke Binjai untuk mengawasi proses penghentian penyidikan kasus DIF.

“Jika dua kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka, publik pasti bertanya-tanya apakah wali kota mengetahui atau tidak. Hal ini harus dijelaskan dengan transparan agar tidak menimbulkan polemik,” tambah Ronggur.

Ronggur menegaskan, penggunaan DIF sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023, yang diperuntukkan untuk pengendalian inflasi, percepatan penurunan stunting, peningkatan investasi, dan pengurangan angka kemiskinan.

Menurutnya, meskipun secara aturan ada ruang penggunaan anggaran untuk membayar utang, hal ini harus diteliti lebih lanjut agar benar-benar sesuai ketentuan dan memiliki korelasi yang jelas dengan tujuan anggaran.

“RG telah menjelaskan penggunaan DIF kepada penyidik, namun penyidikan dugaan korupsi DIF dihentikan. Status tersangka justru disangkakan dalam perkara lain yang diduga sumber anggarannya terkait DIF tapi dialihkan oleh tim anggaran pemerintah daerah,” ungkap Ronggur.

Meskipun kritis, Ronggur tetap menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, yang dinilai serius menangani perkara ini. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh, sehingga tidak ada pihak yang merasa dijadikan korban atau ‘tumbal’ yang berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi.

Sementara itu, Kejari Binjai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Uli Sitanggang, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ralasen tidak terkait DIF. Uli menjelaskan bahwa perkara ini merupakan dugaan kontrak fiktif karena kegiatan yang dimaksud tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya.

“Pengajuan DIF 2024 dilakukan pemerintah kota pada Januari 2023 dengan rincian: pemasangan Smart PJU Rp4,5 miliar, dinas pendidikan Rp3 miliar, dan pembangunan irigasi Rp7,5 miliar. Namun saat dana masuk ke RKUD, uang diduga digeser untuk pembayaran utang proyek tahun 2023,” terang Uli.

Uli menambahkan, kasus ini berbeda dengan DIF dan tidak dapat disangkutpautkan. Ralasen disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan melalui kontrak fiktif pekerjaan tahun anggaran 2022 hingga 2025. Hal ini dinilai merugikan negara dan menghasilkan keuntungan pribadi sekitar Rp2,8 miliar melalui orang kepercayaan berinisial SH, AR, dan DA.

Beberapa proyek yang ditawarkan melalui orang kepercayaan Ralasen antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun penyidik menemukan bahwa kegiatan tersebut tidak tercatat dalam DPA maupun perubahannya. Uang yang diberikan oleh orang kepercayaan dianggap sebagai tanda jadi atau gratifikasi agar proyek kontrak fiktif dapat terealisasi.

Selain itu, AR dan DA diduga bertindak sebagai makelar dalam proyek tersebut. AR pernah menjabat sebagai ketua tingkat II di salah satu partai politik dan memiliki kedekatan dengan pejabat Pemko Binjai, sementara DA disebut adik pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai. Dugaan keterlibatan mereka menambah kompleksitas kasus ini dan memunculkan pertanyaan publik terkait integritas pengawasan internal pemerintah.

Ralasen dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No.20 Tahun 2001, subsider pasal 12B, dan lebih subsider pasal 9. Menariknya, proses penyidikan tidak memerlukan audit kerugian negara karena bukti kontrak fiktif sudah cukup kuat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.

Kejari Binjai menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan, memastikan bahwa masyarakat memahami proses hukum berjalan adil, tanpa menimbulkan dugaan politisasi atau kriminalisasi. Ronggur berharap agar langkah penegakan hukum ini juga bisa membuka tabir pertanyaan publik mengenai pengawasan dan peran pejabat terkait dalam penggunaan anggaran daerah.

“Publik ingin kepastian, apakah wali kota mengetahui atau tidak terkait pengalihan anggaran ini. Semua harus dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata Ronggur menutup.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena melibatkan pejabat eselon II dan menyoroti penggunaan anggaran strategis, termasuk dana DIF yang diharapkan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum yang transparan diyakini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah. (map/ila)

BINJAI – Penetapan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai Ralasen Ginting, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menguntungkan pribadi senilai Rp2,8 miliar, menuai sorotan dari anggota DPRD Binjai.

Politisi Partai Gerindra, Ronggur Simorangkir, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai harus lebih cermat, profesional, dan terbuka dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Ronggur menyampaikan, publik merasa bingung karena Ralasen sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar. “Kasus ini agak aneh. Dari media, materi pemeriksaan RG memang soal DIF, tetapi beliau justru ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari menghentikan penyidikan dugaan korupsi DIF,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Politisi DPRD itu menilai, penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru dan memunculkan persepsi publik bahwa langkah tersebut dilakukan setelah adanya desakan dari Badko HMI Sumut, yang meminta Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas turun ke Binjai untuk mengawasi proses penghentian penyidikan kasus DIF.

“Jika dua kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka, publik pasti bertanya-tanya apakah wali kota mengetahui atau tidak. Hal ini harus dijelaskan dengan transparan agar tidak menimbulkan polemik,” tambah Ronggur.

Ronggur menegaskan, penggunaan DIF sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023, yang diperuntukkan untuk pengendalian inflasi, percepatan penurunan stunting, peningkatan investasi, dan pengurangan angka kemiskinan.

Menurutnya, meskipun secara aturan ada ruang penggunaan anggaran untuk membayar utang, hal ini harus diteliti lebih lanjut agar benar-benar sesuai ketentuan dan memiliki korelasi yang jelas dengan tujuan anggaran.

“RG telah menjelaskan penggunaan DIF kepada penyidik, namun penyidikan dugaan korupsi DIF dihentikan. Status tersangka justru disangkakan dalam perkara lain yang diduga sumber anggarannya terkait DIF tapi dialihkan oleh tim anggaran pemerintah daerah,” ungkap Ronggur.

Meskipun kritis, Ronggur tetap menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, yang dinilai serius menangani perkara ini. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh, sehingga tidak ada pihak yang merasa dijadikan korban atau ‘tumbal’ yang berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi.

Sementara itu, Kejari Binjai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Uli Sitanggang, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ralasen tidak terkait DIF. Uli menjelaskan bahwa perkara ini merupakan dugaan kontrak fiktif karena kegiatan yang dimaksud tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya.

“Pengajuan DIF 2024 dilakukan pemerintah kota pada Januari 2023 dengan rincian: pemasangan Smart PJU Rp4,5 miliar, dinas pendidikan Rp3 miliar, dan pembangunan irigasi Rp7,5 miliar. Namun saat dana masuk ke RKUD, uang diduga digeser untuk pembayaran utang proyek tahun 2023,” terang Uli.

Uli menambahkan, kasus ini berbeda dengan DIF dan tidak dapat disangkutpautkan. Ralasen disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan melalui kontrak fiktif pekerjaan tahun anggaran 2022 hingga 2025. Hal ini dinilai merugikan negara dan menghasilkan keuntungan pribadi sekitar Rp2,8 miliar melalui orang kepercayaan berinisial SH, AR, dan DA.

Beberapa proyek yang ditawarkan melalui orang kepercayaan Ralasen antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun penyidik menemukan bahwa kegiatan tersebut tidak tercatat dalam DPA maupun perubahannya. Uang yang diberikan oleh orang kepercayaan dianggap sebagai tanda jadi atau gratifikasi agar proyek kontrak fiktif dapat terealisasi.

Selain itu, AR dan DA diduga bertindak sebagai makelar dalam proyek tersebut. AR pernah menjabat sebagai ketua tingkat II di salah satu partai politik dan memiliki kedekatan dengan pejabat Pemko Binjai, sementara DA disebut adik pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai. Dugaan keterlibatan mereka menambah kompleksitas kasus ini dan memunculkan pertanyaan publik terkait integritas pengawasan internal pemerintah.

Ralasen dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No.20 Tahun 2001, subsider pasal 12B, dan lebih subsider pasal 9. Menariknya, proses penyidikan tidak memerlukan audit kerugian negara karena bukti kontrak fiktif sudah cukup kuat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.

Kejari Binjai menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan, memastikan bahwa masyarakat memahami proses hukum berjalan adil, tanpa menimbulkan dugaan politisasi atau kriminalisasi. Ronggur berharap agar langkah penegakan hukum ini juga bisa membuka tabir pertanyaan publik mengenai pengawasan dan peran pejabat terkait dalam penggunaan anggaran daerah.

“Publik ingin kepastian, apakah wali kota mengetahui atau tidak terkait pengalihan anggaran ini. Semua harus dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata Ronggur menutup.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena melibatkan pejabat eselon II dan menyoroti penggunaan anggaran strategis, termasuk dana DIF yang diharapkan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum yang transparan diyakini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru