27 C
Medan
Tuesday, March 10, 2026

Peringatan Hari Perempuan Internasional, Women’s March Medan Serukan 17 Tuntutan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Women’s March Medan menyerukan 17 tuntutan terkait perlindungan hak-hak perempuan dan kelompok rentan. Tuntutan digaungkan memperingati International Women’s Day atau Hari Perempuan Internasional, di Pos Bloc Medan, Sabtu (7/3/2026) sore.

Aksi yang mengusung tajuk “Dari Dapur, Pabrik, Ladang” ini menggambarkan pengalaman perempuan yang dinilai masih menghadapi berbagai bentuk penindasan di ruang domestik maupun ruang publik.

Koordinator aksi, Rosi Anggriani, mengatakan dapur kerap menjadi ruang pertama terjadinya ketidakadilan terhadap perempuan. Menurutnya, pekerjaan domestik seperti kerja reproduktif, perawatan, dan pekerjaan rumah tangga masih dilakukan tanpa pengakuan, tanpa upah, serta minim perlindungan hukum. “Di dapur kerja-kerja domestik berlangsung tanpa henti, tetapi sering tidak dianggap sebagai kerja yang bernilai,” ujarnya saat berorasi.

Rosi juga menyoroti situasi di Sumatera Utara yang dinilai semakin terdampak ekspansi industri kelapa sawit dan sektor ekstraktif. Ia menyebut kedekatan pemerintah dengan korporasi justru memunculkan persoalan baru bagi perempuan, khususnya perempuan adat.

Menurutnya, lahan pertanian dan tanah adat sering kali beralih fungsi atas nama investasi dan pembangunan. Kondisi tersebut membuat perempuan adat menjadi kelompok yang paling merasakan dampak kehilangan ruang hidup.

“Ladang petani dan tanah adat dirampas atas nama investasi. Hutan dibabat untuk pembangunan, sementara perusahaan yang merusak lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Ia juga menyinggung perjuangan masyarakat adat di beberapa wilayah seperti Sihaporas dan Padang Halaban yang hingga kini masih mempertahankan tanah leluhur mereka. Selain itu, implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai belum berjalan optimal. Pemangkasan anggaran perlindungan perempuan juga disebut berdampak pada terbatasnya layanan bagi korban kekerasan.

Aliansi Women’s March Medan juga menyoroti perlunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Rosi menilai pekerja domestik, termasuk ibu rumah tangga dan pekerja rumah tangga, masih sering tidak mendapatkan perlindungan ketika mengalami kekerasan atau eksploitasi.

“Ketika pekerja rumah tangga mengalami kekerasan dari majikan, negara sering tidak hadir memberi perlindungan. Karena itu kami mendesak agar RUU PRT segera disahkan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, aliansi Women’s March Medan menyampaikan 17 tuntutan yang mencakup perlindungan pekerja perempuan di sektor informal, penghentian kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual, penghapusan kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM, hingga pemenuhan hak kesehatan dan perlindungan bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.

Aksi berlangsung damai dengan diikuti berbagai kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, serta aktivis perempuan yang membawa poster dan menyuarakan tuntutan kesetaraan serta keadilan gender. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Women’s March Medan menyerukan 17 tuntutan terkait perlindungan hak-hak perempuan dan kelompok rentan. Tuntutan digaungkan memperingati International Women’s Day atau Hari Perempuan Internasional, di Pos Bloc Medan, Sabtu (7/3/2026) sore.

Aksi yang mengusung tajuk “Dari Dapur, Pabrik, Ladang” ini menggambarkan pengalaman perempuan yang dinilai masih menghadapi berbagai bentuk penindasan di ruang domestik maupun ruang publik.

Koordinator aksi, Rosi Anggriani, mengatakan dapur kerap menjadi ruang pertama terjadinya ketidakadilan terhadap perempuan. Menurutnya, pekerjaan domestik seperti kerja reproduktif, perawatan, dan pekerjaan rumah tangga masih dilakukan tanpa pengakuan, tanpa upah, serta minim perlindungan hukum. “Di dapur kerja-kerja domestik berlangsung tanpa henti, tetapi sering tidak dianggap sebagai kerja yang bernilai,” ujarnya saat berorasi.

Rosi juga menyoroti situasi di Sumatera Utara yang dinilai semakin terdampak ekspansi industri kelapa sawit dan sektor ekstraktif. Ia menyebut kedekatan pemerintah dengan korporasi justru memunculkan persoalan baru bagi perempuan, khususnya perempuan adat.

Menurutnya, lahan pertanian dan tanah adat sering kali beralih fungsi atas nama investasi dan pembangunan. Kondisi tersebut membuat perempuan adat menjadi kelompok yang paling merasakan dampak kehilangan ruang hidup.

“Ladang petani dan tanah adat dirampas atas nama investasi. Hutan dibabat untuk pembangunan, sementara perusahaan yang merusak lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Ia juga menyinggung perjuangan masyarakat adat di beberapa wilayah seperti Sihaporas dan Padang Halaban yang hingga kini masih mempertahankan tanah leluhur mereka. Selain itu, implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai belum berjalan optimal. Pemangkasan anggaran perlindungan perempuan juga disebut berdampak pada terbatasnya layanan bagi korban kekerasan.

Aliansi Women’s March Medan juga menyoroti perlunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Rosi menilai pekerja domestik, termasuk ibu rumah tangga dan pekerja rumah tangga, masih sering tidak mendapatkan perlindungan ketika mengalami kekerasan atau eksploitasi.

“Ketika pekerja rumah tangga mengalami kekerasan dari majikan, negara sering tidak hadir memberi perlindungan. Karena itu kami mendesak agar RUU PRT segera disahkan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, aliansi Women’s March Medan menyampaikan 17 tuntutan yang mencakup perlindungan pekerja perempuan di sektor informal, penghentian kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual, penghapusan kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM, hingga pemenuhan hak kesehatan dan perlindungan bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.

Aksi berlangsung damai dengan diikuti berbagai kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, serta aktivis perempuan yang membawa poster dan menyuarakan tuntutan kesetaraan serta keadilan gender. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru