24 C
Medan
Saturday, March 14, 2026

Soal Gaji 57 Petugas Security DPRD Sumut, Komisi E Desak Perusahaan Bertanggung Jawab

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan, menegur keras PT Berkah Wira Garuda (BWG) terkait keterlambatan pembayaran gaji 57 petugas keamanan yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Sumut.

Dameria menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. “Kami mendesak perusahaan segera mengevaluasi sistem pembayaran gaji agar kejadian serupa tidak terulang dan hak pekerja dipenuhi tepat waktu,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Politisi PDIP ini menekankan bahwa kewajiban pembayaran upah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji.

“Perusahaan yang bekerja sama dengan instansi pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan, bukan menimbulkan persoalan yang merugikan para pekerja,” ujarnya.

Fakta mencatat, para petugas keamanan ini telah bekerja selama sekitar empat tahun, namun pembayaran gaji sering mengalami keterlambatan. Kondisi ini memicu keluhan dari para pekerja yang berharap ada solusi cepat dari pihak perusahaan maupun pihak terkait.

Dameria menegaskan, perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan dan memastikan hak pekerja, termasuk pembayaran gaji tepat waktu, terpenuhi dengan profesional.

“Kami berharap BWG segera menuntaskan kewajibannya, agar hak-hak pekerja tidak terabaikan dan profesionalisme kerja sama ini tetap terjaga,” pungkasnya. (map/ila)

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan, menegur keras PT Berkah Wira Garuda (BWG) terkait keterlambatan pembayaran gaji 57 petugas keamanan yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Sumut.

Dameria menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. “Kami mendesak perusahaan segera mengevaluasi sistem pembayaran gaji agar kejadian serupa tidak terulang dan hak pekerja dipenuhi tepat waktu,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Politisi PDIP ini menekankan bahwa kewajiban pembayaran upah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji.

“Perusahaan yang bekerja sama dengan instansi pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan, bukan menimbulkan persoalan yang merugikan para pekerja,” ujarnya.

Fakta mencatat, para petugas keamanan ini telah bekerja selama sekitar empat tahun, namun pembayaran gaji sering mengalami keterlambatan. Kondisi ini memicu keluhan dari para pekerja yang berharap ada solusi cepat dari pihak perusahaan maupun pihak terkait.

Dameria menegaskan, perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan dan memastikan hak pekerja, termasuk pembayaran gaji tepat waktu, terpenuhi dengan profesional.

“Kami berharap BWG segera menuntaskan kewajibannya, agar hak-hak pekerja tidak terabaikan dan profesionalisme kerja sama ini tetap terjaga,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru