25 C
Medan
Wednesday, April 1, 2026

Senator Muhammad Nuh Dukung MUI Desak Pemerintah RI Keluar dari BoP

MEDAN, SumutPos.co– Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian membara menyusul gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian PBB di Lebanon Selatan. Ketiga prajurit tersebut tewas akibat serangan militer Zionis Israel pada Senin (30/3).

Menanggapi insiden berdarah tersebut, Senator RI asal Sumatera Utara, Muhammad Nuh, MSP, mengecam keras tindakan brutal militer Israel yang menyasar personel penjaga perdamaian.

“Saya mengutuk keras serangan Zionis Israel terhadap prajurit TNI penjaga perdamaian yang sedang bertugas di Lebanon,” tegas Muhammad Nuh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (31/3).

Anggota Komite IV DPD RI ini menilai tindakan Amerika Serikat dan Israel telah melangkahi hukum internasional. Menurutnya, kedua negara tersebut seolah menerapkan “hukum rimba” dengan mengabaikan mandat dan keberadaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Mereka merasa kuat dan berbuat sekehendaknya tanpa mandat PBB. Bahkan lembaga resmi dunia itu mereka kesampingkan,” ujar tokoh yang juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara tersebut.

Lebih lanjut, Muhammad Nuh menyatakan dukungannya terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Pemerintah RI mengevaluasi posisi Indonesia di Board of Peace (BoP). Usulan ini sebelumnya dilontarkan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof. Sudarnoto, sebagai bentuk protes diplomatik yang tegas.

Nuh menekankan bahwa sebagai negara besar, Indonesia harus memprioritaskan harga diri bangsa di mata internasional. Ia mengingatkan pemerintah akan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

Secara regulasi, ia menegaskan bahwa kewajiban negara sudah sangat jelas dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, di mana pemerintah wajib memberikan pengayoman dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri.

“Perlindungan terhadap WNI di luar negeri harus maksimum, tidak boleh setengah-setengah. Hal ini sejalan dengan prinsip Perlindungan Maksimum yang ditegaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006,” pungkasnya.

Insiden ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah untuk mengambil langkah diplomatik yang lebih berani dan konkret demi menjamin keselamatan putra-putri terbaik bangsa yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan di zona konflik. (adz)

MEDAN, SumutPos.co– Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian membara menyusul gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian PBB di Lebanon Selatan. Ketiga prajurit tersebut tewas akibat serangan militer Zionis Israel pada Senin (30/3).

Menanggapi insiden berdarah tersebut, Senator RI asal Sumatera Utara, Muhammad Nuh, MSP, mengecam keras tindakan brutal militer Israel yang menyasar personel penjaga perdamaian.

“Saya mengutuk keras serangan Zionis Israel terhadap prajurit TNI penjaga perdamaian yang sedang bertugas di Lebanon,” tegas Muhammad Nuh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (31/3).

Anggota Komite IV DPD RI ini menilai tindakan Amerika Serikat dan Israel telah melangkahi hukum internasional. Menurutnya, kedua negara tersebut seolah menerapkan “hukum rimba” dengan mengabaikan mandat dan keberadaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Mereka merasa kuat dan berbuat sekehendaknya tanpa mandat PBB. Bahkan lembaga resmi dunia itu mereka kesampingkan,” ujar tokoh yang juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara tersebut.

Lebih lanjut, Muhammad Nuh menyatakan dukungannya terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Pemerintah RI mengevaluasi posisi Indonesia di Board of Peace (BoP). Usulan ini sebelumnya dilontarkan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof. Sudarnoto, sebagai bentuk protes diplomatik yang tegas.

Nuh menekankan bahwa sebagai negara besar, Indonesia harus memprioritaskan harga diri bangsa di mata internasional. Ia mengingatkan pemerintah akan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

Secara regulasi, ia menegaskan bahwa kewajiban negara sudah sangat jelas dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, di mana pemerintah wajib memberikan pengayoman dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri.

“Perlindungan terhadap WNI di luar negeri harus maksimum, tidak boleh setengah-setengah. Hal ini sejalan dengan prinsip Perlindungan Maksimum yang ditegaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006,” pungkasnya.

Insiden ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah untuk mengambil langkah diplomatik yang lebih berani dan konkret demi menjamin keselamatan putra-putri terbaik bangsa yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan di zona konflik. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru