BINJAI- Dugaan kebocoran dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Binjai kian menguat seiring munculnya berbagai temuan yang dinilai janggal. Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya pengadaan karcis parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai pada tahun anggaran 2024, bahkan diduga telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang beredar, realisasi pendapatan retribusi parkir sepanjang 2022 hingga 2024 disebut tidak pernah mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2 miliar. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya potensi kebocoran dalam sistem pengelolaan pendapatan daerah tersebut.
Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai persoalan ini bukan sekadar ketidaktercapaian target, melainkan dapat mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Ia menyoroti ketiadaan karcis parkir sebagai instrumen dasar dalam sistem pemungutan. “Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti transaksi, akuntabilitas menjadi lemah,” ujarnya.
Menurutnya, target retribusi seharusnya disusun berdasarkan potensi riil, seperti jumlah titik parkir, volume kendaraan, serta tarif resmi. Jika realisasi terus berada jauh di bawah target secara konsisten, maka terdapat dua kemungkinan, yakni target yang tidak realistis atau adanya kebocoran dalam proses pemungutan.
Dari sisi internal, seorang pejabat Dishub Binjai sebelumnya menyebutkan bahwa rata-rata pendapatan parkir harian bisa mencapai sekitar Rp3 juta. Jika diakumulasikan dalam setahun, angka tersebut berpotensi menembus Rp1 miliar lebih. Namun, angka ini dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan realisasi yang tercatat dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Temuan di lapangan juga menunjukkan adanya potensi pendapatan yang lebih besar. Seorang juru parkir mengungkapkan bahwa setoran dari kawasan Jalan Sudirman dapat mencapai lebih dari Rp2 juta per hari, sementara di Jalan Irian sekitar Rp1 juta. Jika digabungkan, dua titik ini saja berpotensi menghasilkan hampir Rp4 juta per hari.
Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya selisih signifikan antara potensi riil dan pendapatan yang tercatat secara resmi. Selain itu, praktik di lapangan menunjukkan maraknya juru parkir yang beroperasi dengan jarak sangat dekat, bahkan hanya sekitar dua meter, yang dinilai meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif. Kepala Dishub Binjai Harimin Tarigan, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Binjai Chairin Simanjuntak, menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Dishub dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Temuan ini juga disebut pernah menjadi perhatian auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, yang memberikan catatan terhadap kinerja pengelolaan retribusi parkir di daerah tersebut.
Sejumlah pihak menilai, kondisi ini memerlukan evaluasi menyeluruh serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas, termasuk penerapan sistem pemungutan yang lebih tertib dan terdokumentasi dengan baik. (ted/ila)

