31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

10 Jamaah Sumut Meninggal di Makkah

Jamaah haji meninggal-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lagi, tiga jamaah haji asal Sumut meninggal saat menunaikan ibadah haji di tanah suci. Total selama musim haji, sebanyak 10 orang jamaah asal Sumut yang meninggal.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, T Darmansah mengatakan, ketiga jamaah meninggal masing-masing Rahmawati Muhammad Ibrahim binti Muhammad Ibrahim (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Kelapa No7, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah dari Kloter 07/MES. Rahmawati meninggal pada Kamis (23/8).

Kedua, Nurimah Makjin Koling binti Makjin (53) warga Teluk Pulai Dalam, Kualuh Hulu Jualah Selatan Kabupaten Labura dari Kloter 16/MES, meninggal pada Sabtu (25/8).

Dan ketiga Moncot Humanis Hasibuan (78) warga Sekitar Lancat, Ulu Barumun, Lubuk B, Kabupaten Padanglawas dari kloter 21/MES, meninggal pada Jumat (24/8).

Kata Darmansah, ketiga jamaah meninggal karena menderita penyakit Respiratory Diseases (pernapasan) dan Cardiovascular Diseases (jantung). “Dua meninggal di RS Arab Saudi dan satu meninggal di pemondokan,” ujarnya.

Berdasarkan rekapitulasi, jemaah haji yang wafat selam musim haji tahun ini berasal dari Asahan 1 orang, Tebing Tinggi 1 orang, Mandailing Natal 1 orang, Medan 3 orang, Langkat 1 orang, Pematangsiantar 1 orang, Padanglawas 1 orang, dan Labuhanbatu Utara 1 orang.

Darmansah menjelaskan, ahli waris jamaah haji yang wafat akan mendapatkan santunan dari PT Asuransi Takaful Keluarga — penyelenggara asuransi haji pada musim haji 2018–. Dengan kontribusi (premi) sebesar Rp49.000 setiap jemaah haji, maka manfaat yang diperoleh yakni santunan sebesar Rp18,5 juta bila jemaah haji meninggal karena sakit. Dan Rp37 juta, bila jamaah haji meninggal karena kecelakaan.

“Adapun risiko cacat tetap karena kecelakaan, mendapatkan santunan sebesar persentase tertentu sesuai dengan kriteria cacatnya,” tandasnya. (man)

Jamaah haji meninggal-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lagi, tiga jamaah haji asal Sumut meninggal saat menunaikan ibadah haji di tanah suci. Total selama musim haji, sebanyak 10 orang jamaah asal Sumut yang meninggal.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, T Darmansah mengatakan, ketiga jamaah meninggal masing-masing Rahmawati Muhammad Ibrahim binti Muhammad Ibrahim (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Kelapa No7, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah dari Kloter 07/MES. Rahmawati meninggal pada Kamis (23/8).

Kedua, Nurimah Makjin Koling binti Makjin (53) warga Teluk Pulai Dalam, Kualuh Hulu Jualah Selatan Kabupaten Labura dari Kloter 16/MES, meninggal pada Sabtu (25/8).

Dan ketiga Moncot Humanis Hasibuan (78) warga Sekitar Lancat, Ulu Barumun, Lubuk B, Kabupaten Padanglawas dari kloter 21/MES, meninggal pada Jumat (24/8).

Kata Darmansah, ketiga jamaah meninggal karena menderita penyakit Respiratory Diseases (pernapasan) dan Cardiovascular Diseases (jantung). “Dua meninggal di RS Arab Saudi dan satu meninggal di pemondokan,” ujarnya.

Berdasarkan rekapitulasi, jemaah haji yang wafat selam musim haji tahun ini berasal dari Asahan 1 orang, Tebing Tinggi 1 orang, Mandailing Natal 1 orang, Medan 3 orang, Langkat 1 orang, Pematangsiantar 1 orang, Padanglawas 1 orang, dan Labuhanbatu Utara 1 orang.

Darmansah menjelaskan, ahli waris jamaah haji yang wafat akan mendapatkan santunan dari PT Asuransi Takaful Keluarga — penyelenggara asuransi haji pada musim haji 2018–. Dengan kontribusi (premi) sebesar Rp49.000 setiap jemaah haji, maka manfaat yang diperoleh yakni santunan sebesar Rp18,5 juta bila jemaah haji meninggal karena sakit. Dan Rp37 juta, bila jamaah haji meninggal karena kecelakaan.

“Adapun risiko cacat tetap karena kecelakaan, mendapatkan santunan sebesar persentase tertentu sesuai dengan kriteria cacatnya,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/