Kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 bergulir di meja hijau. Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara ini, Benny tidak sendiri. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Erwin Saleh, Mhd Hamdani, serta Anwar Syarif.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan mengungkapkan bahwa keempat terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 itu diwarnai pembacaan dakwaan alternatif oleh jaksa. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan terungkap, saat kegiatan berlangsung, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Anwar Syarif berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Benny, Erwin, dan Anwar memilih tidak mengajukan eksepsi. Sementara itu, Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak Hamdani.
Diketahui, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 digelar di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar. Kini, dugaan korupsi dalam pelaksanaannya menyeret empat terdakwa ke proses hukum yang tengah bergulir. (man/ila)
Kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 bergulir di meja hijau. Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara ini, Benny tidak sendiri. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Erwin Saleh, Mhd Hamdani, serta Anwar Syarif.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan mengungkapkan bahwa keempat terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 itu diwarnai pembacaan dakwaan alternatif oleh jaksa. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan terungkap, saat kegiatan berlangsung, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Anwar Syarif berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Benny, Erwin, dan Anwar memilih tidak mengajukan eksepsi. Sementara itu, Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak Hamdani.
Diketahui, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 digelar di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar. Kini, dugaan korupsi dalam pelaksanaannya menyeret empat terdakwa ke proses hukum yang tengah bergulir. (man/ila)