Sidang Korupsi Proyek Jalan Binjai Picu Perdebatan, Selisih Kerugian Negara Rp3 M vs Rp9 M Jadi Polemik

BINJAI – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kota Binjai yang bersumber dari dana bagi hasil sawit tahun anggaran 2024 kembali mengungkap fakta-fakta yang memicu perdebatan tajam di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua M Nazir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli itu menyoroti perbedaan mencolok antara nilai kerugian negara yang dihitung jaksa dengan kondisi pembayaran proyek di lapangan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun di sisi lain, fakta persidangan mengungkap bahwa pihak rekanan proyek justru belum menerima pembayaran dari Pemerintah Kota Binjai senilai Rp9 miliar.

Kuasa hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, Dedi Susanto, menilai terdapat ketidaksinkronan serius dalam perhitungan tersebut. Ia menyebut saksi ahli yang dihadirkan jaksa tidak mampu menjelaskan secara utuh progres pekerjaan maupun alur keuangan proyek.

Menurutnya, ahli dari Kantor Akuntan Publik serta ahli teknik hanya berfokus pada kekurangan volume pekerjaan tanpa melihat keseluruhan realisasi proyek yang disebut telah mencapai 100 persen pengerjaan.

“Dalam persidangan disebut kerugian negara Rp3 miliar, tetapi ada dana Rp9 miliar yang belum dibayarkan kepada penyedia,” ujar Dedi.

Ia juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak rekanan, namun tidak dijadikan dasar utama dalam analisis kerugian negara di persidangan.“LHP BPK tidak diperlihatkan kepada ahli, padahal itu dasar penting dalam audit negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai adanya ketidaksesuaian data antara hasil audit dengan fakta lapangan, termasuk tidak dimasukkannya pengembalian uang muka dan denda yang diklaim sudah dilakukan pihak rekanan.“Jika semua data keuangan dimasukkan secara lengkap, maka angka kerugian negara bisa berbeda jauh,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan independensi saksi ahli yang dinilai hanya mengacu pada data penyidik tanpa verifikasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan proyek.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Binjai melalui Kasi Intelijen Ronald Reagen Siagian menegaskan bahwa penunjukan ahli sudah sesuai prosedur dan kompetensi.“Ahli memiliki metode sendiri dalam menghitung kerugian negara. Itu berdasarkan keahliannya,” ujarnya.

Ronald mengatakan, jika terdapat perbedaan pandangan, hal tersebut menjadi bagian dari proses persidangan yang akan diputuskan oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, Kejari Binjai telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ridho Indah Purnama selaku PPK, Sony Faty Putra Zebua sebagai PPTK, serta rekanan proyek Try Suharto Derajat.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena adanya perbedaan signifikan antara nilai kerugian negara yang ditetapkan jaksa dengan fakta pembayaran proyek, yang dinilai masih belum menemukan titik terang di persidangan. (ted/ila)

BINJAI – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kota Binjai yang bersumber dari dana bagi hasil sawit tahun anggaran 2024 kembali mengungkap fakta-fakta yang memicu perdebatan tajam di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua M Nazir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli itu menyoroti perbedaan mencolok antara nilai kerugian negara yang dihitung jaksa dengan kondisi pembayaran proyek di lapangan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun di sisi lain, fakta persidangan mengungkap bahwa pihak rekanan proyek justru belum menerima pembayaran dari Pemerintah Kota Binjai senilai Rp9 miliar.

Kuasa hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, Dedi Susanto, menilai terdapat ketidaksinkronan serius dalam perhitungan tersebut. Ia menyebut saksi ahli yang dihadirkan jaksa tidak mampu menjelaskan secara utuh progres pekerjaan maupun alur keuangan proyek.

Menurutnya, ahli dari Kantor Akuntan Publik serta ahli teknik hanya berfokus pada kekurangan volume pekerjaan tanpa melihat keseluruhan realisasi proyek yang disebut telah mencapai 100 persen pengerjaan.

“Dalam persidangan disebut kerugian negara Rp3 miliar, tetapi ada dana Rp9 miliar yang belum dibayarkan kepada penyedia,” ujar Dedi.

Ia juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak rekanan, namun tidak dijadikan dasar utama dalam analisis kerugian negara di persidangan.“LHP BPK tidak diperlihatkan kepada ahli, padahal itu dasar penting dalam audit negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai adanya ketidaksesuaian data antara hasil audit dengan fakta lapangan, termasuk tidak dimasukkannya pengembalian uang muka dan denda yang diklaim sudah dilakukan pihak rekanan.“Jika semua data keuangan dimasukkan secara lengkap, maka angka kerugian negara bisa berbeda jauh,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan independensi saksi ahli yang dinilai hanya mengacu pada data penyidik tanpa verifikasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan proyek.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Binjai melalui Kasi Intelijen Ronald Reagen Siagian menegaskan bahwa penunjukan ahli sudah sesuai prosedur dan kompetensi.“Ahli memiliki metode sendiri dalam menghitung kerugian negara. Itu berdasarkan keahliannya,” ujarnya.

Ronald mengatakan, jika terdapat perbedaan pandangan, hal tersebut menjadi bagian dari proses persidangan yang akan diputuskan oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, Kejari Binjai telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ridho Indah Purnama selaku PPK, Sony Faty Putra Zebua sebagai PPTK, serta rekanan proyek Try Suharto Derajat.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena adanya perbedaan signifikan antara nilai kerugian negara yang ditetapkan jaksa dengan fakta pembayaran proyek, yang dinilai masih belum menemukan titik terang di persidangan. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru