Kasus dugaan malapraktik yang mencuat di RS Muhammadiyah Sumut kini menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut memastikan akan mendalami kasus ini secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan kehati-hatian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari semua pihak terkait, baik dari rumah sakit maupun dari pasien dan keluarga.
“Langkah ini penting agar persoalan bisa benar-benar ‘duduk’, sehingga dapat diketahui apakah terdapat potensi maladministrasi atau tidak,” ujarnya saat ditemui di kantor Ombudsman Sumut, Rabu (29/4).
Herdensi menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah kasus tersebut benar merupakan malapraktik. Hal itu karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan Ombudsman wajib menjaga sikap imparsial sesuai ketentuan perundang-undangan.“Kami tidak bisa mengambil keputusan secara dini. Semua harus berdasarkan fakta yang utuh dan seimbang,” katanya.
Menurutnya, data awal yang telah diperoleh masih belum cukup kuat untuk dijadikan dasar kesimpulan. Oleh sebab itu, pendalaman akan dilakukan dengan menggali informasi lebih rinci dari kedua belah pihak, termasuk kronologi sebelum dan sesudah tindakan medis dilakukan.
Lebih lanjut, Herdensi menyoroti pentingnya peran pengawasan oleh Dinas Kesehatan. Ia menekankan bahwa salah satu aspek krusial dalam pelayanan kesehatan adalah keterbukaan informasi kepada pasien.
“Pasien memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan yang detail mengenai penyakit yang dialami serta langkah penanganannya. Ini yang sedang kami dalami, apakah informasi tersebut telah disampaikan secara utuh atau belum,” jelasnya.
Ia mengakui adanya perbedaan informasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien yang perlu diluruskan melalui proses pemeriksaan mendalam. Untuk itu, Ombudsman akan terus mengumpulkan data tambahan, termasuk dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya telah dilakukan.
“Pemeriksaan ini masih berjalan. Jika diperlukan, kami akan kembali meminta keterangan tambahan dari rumah sakit, Dinas Kesehatan, maupun keluarga pasien,” ujarnya.
Herdensi juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga pasien telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman. Laporan ini, menurutnya, menjadi dasar penting untuk memperkuat proses penelusuran fakta di lapangan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan harus menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. Meskipun belum ada kesimpulan terhadap kasus ini, Ombudsman tetap memberikan peringatan kepada seluruh fasilitas kesehatan agar meningkatkan kualitas pelayanan. “Pelayanan di rumah sakit harus paripurna, bukan sekadar baik. Ini menyangkut hidup dan keselamatan pasien,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ombudsman selama ini juga aktif memberikan saran korektif terhadap berbagai rumah sakit di sejumlah daerah di Sumatera Utara, seperti Binjai, Langkat, Labuhanbatu Selatan, hingga Asahan, sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan publik. (dwi/ila)

