Polres Binjai Selidiki Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir, DPRD Minta Usut hingga Lapisan Bawah

BINJAI – Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 kini mulai masuk tahap penyelidikan aparat kepolisian. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Binjai saat ini tengah mendalami aliran dana retribusi yang diduga tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia menilai, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke lapisan paling bawah sistem pengelolaan parkir.

“Fraksi Gerindra mendukung Polres Binjai yang saat ini tengah mendalami dan menyelidiki dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut,” ujar Ronggur.

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada level permukaan saja, melainkan harus menelusuri rantai pengelolaan mulai dari juru parkir, koordinator, hingga bendahara penerima setoran.

Menurutnya, adanya dugaan pola penyaluran uang parkir yang tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan melalui pihak-pihak tertentu sebelum akhirnya disetorkan.

“Ada informasi bahwa koordinator parkir tidak menyetor langsung ke bendahara penerima. Ada dugaan oknum yang menerima setoran terlebih dahulu sebelum masuk ke sistem resmi pendapatan daerah,” ungkapnya.

Ronggur juga menegaskan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani kasus ini. Ia mengingatkan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun yang dapat mengganggu independensi penyelidikan.

“Ini menyangkut uang rakyat dan pendapatan asli daerah. Jangan sampai ada intervensi yang membuat proses penyelidikan tidak berjalan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Binjai Iptu Yon Edi, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut. Namun ia belum membeberkan lebih jauh karena proses masih berjalan.“Masih lidik,” ujarnya singkat.

Dugaan kebocoran retribusi parkir ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari pengamat anggaran dan pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda. Ia menilai lemahnya sistem pengelolaan retribusi menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan potensi pendapatan daerah tidak optimal.

Menurutnya, sistem pemungutan parkir di Kota Binjai diduga tidak berjalan transparan dan akuntabel. Salah satu temuan yang disoroti adalah tidak adanya pengadaan karcis parkir pada tahun anggaran 2024, yang seharusnya menjadi instrumen dasar pencatatan transaksi. “Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti transaksi, tidak ada akuntabilitas,” ujarnya.

Elfenda juga menyoroti bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah tercapai, meski potensi lapangan dinilai cukup besar. Berdasarkan data yang beredar, realisasi PAD dari sektor ini hanya mencapai kurang dari 50 persen dari target sekitar Rp2 miliar.

Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terjadi secara konsisten, ada dua kemungkinan yang perlu diperiksa lebih jauh, yakni target yang tidak realistis atau adanya kebocoran sistemik dalam pengelolaan retribusi. “Kalau karcis saja tidak pernah dibeli, dari mana dasar menghitung penerimaan?” tegasnya.

Di sisi lain, temuan di lapangan menunjukkan potensi pendapatan parkir di sejumlah titik strategis Kota Binjai bisa mencapai jutaan rupiah per hari. Namun angka tersebut tidak tercermin dalam laporan resmi pendapatan daerah, sehingga menimbulkan dugaan adanya selisih signifikan dalam pengelolaan dana.

Dengan masih berjalannya proses penyelidikan, berbagai pihak kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan kebocoran retribusi parkir yang diduga merugikan keuangan daerah dan masyarakat. (ted/ila)

BINJAI – Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 kini mulai masuk tahap penyelidikan aparat kepolisian. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Binjai saat ini tengah mendalami aliran dana retribusi yang diduga tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia menilai, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke lapisan paling bawah sistem pengelolaan parkir.

“Fraksi Gerindra mendukung Polres Binjai yang saat ini tengah mendalami dan menyelidiki dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut,” ujar Ronggur.

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada level permukaan saja, melainkan harus menelusuri rantai pengelolaan mulai dari juru parkir, koordinator, hingga bendahara penerima setoran.

Menurutnya, adanya dugaan pola penyaluran uang parkir yang tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan melalui pihak-pihak tertentu sebelum akhirnya disetorkan.

“Ada informasi bahwa koordinator parkir tidak menyetor langsung ke bendahara penerima. Ada dugaan oknum yang menerima setoran terlebih dahulu sebelum masuk ke sistem resmi pendapatan daerah,” ungkapnya.

Ronggur juga menegaskan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani kasus ini. Ia mengingatkan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun yang dapat mengganggu independensi penyelidikan.

“Ini menyangkut uang rakyat dan pendapatan asli daerah. Jangan sampai ada intervensi yang membuat proses penyelidikan tidak berjalan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Binjai Iptu Yon Edi, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut. Namun ia belum membeberkan lebih jauh karena proses masih berjalan.“Masih lidik,” ujarnya singkat.

Dugaan kebocoran retribusi parkir ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari pengamat anggaran dan pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda. Ia menilai lemahnya sistem pengelolaan retribusi menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan potensi pendapatan daerah tidak optimal.

Menurutnya, sistem pemungutan parkir di Kota Binjai diduga tidak berjalan transparan dan akuntabel. Salah satu temuan yang disoroti adalah tidak adanya pengadaan karcis parkir pada tahun anggaran 2024, yang seharusnya menjadi instrumen dasar pencatatan transaksi. “Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti transaksi, tidak ada akuntabilitas,” ujarnya.

Elfenda juga menyoroti bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah tercapai, meski potensi lapangan dinilai cukup besar. Berdasarkan data yang beredar, realisasi PAD dari sektor ini hanya mencapai kurang dari 50 persen dari target sekitar Rp2 miliar.

Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terjadi secara konsisten, ada dua kemungkinan yang perlu diperiksa lebih jauh, yakni target yang tidak realistis atau adanya kebocoran sistemik dalam pengelolaan retribusi. “Kalau karcis saja tidak pernah dibeli, dari mana dasar menghitung penerimaan?” tegasnya.

Di sisi lain, temuan di lapangan menunjukkan potensi pendapatan parkir di sejumlah titik strategis Kota Binjai bisa mencapai jutaan rupiah per hari. Namun angka tersebut tidak tercermin dalam laporan resmi pendapatan daerah, sehingga menimbulkan dugaan adanya selisih signifikan dalam pengelolaan dana.

Dengan masih berjalannya proses penyelidikan, berbagai pihak kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan kebocoran retribusi parkir yang diduga merugikan keuangan daerah dan masyarakat. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru