Pengawasan Ketenagakerjaan Masih Lemah, Banyak Perusahaan Langgar Aturan

Isu pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Medan. Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang diduga masih kerap melanggar aturan, mulai dari persoalan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menegaskan bahwa buruh seharusnya tidak dipandang sebagai elemen pelengkap dalam perusahaan, melainkan sebagai bagian utama yang menentukan keberlangsungan usaha.“Buruh jangan hanya dibutuhkan saat diperlukan, tapi harus menjadi bagian terpenting dalam perusahaan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Politisi muda dari Partai Demokrat yang akrab disapa Afandi itu secara tegas mengkritik kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.

Menurutnya, hingga kini masih banyak pekerja yang mengalami perlakuan tidak adil, termasuk intimidasi di lingkungan kerja.“Ini harus menjadi perhatian serius Disnaker. Jangan sampai kita terus mendengar buruh diperlakukan semena-mena,” katanya.

Sorotan tersebut diperkuat oleh data ketenagakerjaan nasional yang menunjukkan masih tingginya angka PHK. Pada periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 8.389 pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaan dan terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Di tingkat daerah, kondisi serupa juga terlihat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka pengangguran di Sumatera Utara pada 2025 mencapai sekitar 448 ribu orang atau 5,32 persen. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan masih menjadi tantangan serius yang belum sepenuhnya teratasi.

Pengamat ketenagakerjaan bahkan menilai, menjelang May Day 2026, tren PHK dan pengangguran di Sumatera Utara masih tergolong tinggi dan membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah.

Afandi menekankan bahwa peran buruh sangat vital dalam roda perekonomian. Tanpa kontribusi mereka, operasional perusahaan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Walaupun buruh digaji, bukan berarti bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka dilindungi undang-undang dan memiliki hak yang harus dihormati,” tegasnya.

Ia pun berharap momentum May Day tidak sekadar menjadi seremonial tahunan, melainkan titik refleksi bagi pemerintah dan dunia usaha untuk memperbaiki sistem perlindungan tenaga kerja. Pengawasan yang lebih ketat dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan buruh.

“Ke depan kita ingin tidak ada lagi buruh yang diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata,” pungkasnya.

Sedangkan terkait aksi buruh pada Mayday, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap seluruh aspirasi buruh. Namun, ia mengakui sebagian tuntutan seperti penghapusan outsourcing, kontrak seumur hidup, pajak THR, hingga revisi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Semua keluhan tetap kita terima dan akan diteruskan ke pemerintah provinsi hingga ke pusat. Itu sudah menjadi mekanisme yang harus kita jalankan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Meski demikian, untuk isu yang berada dalam lingkup pemerintah daerah, seperti upah dan jaminan sosial, pihaknya mengklaim terus melakukan langkah konkret. Sosialisasi kepada perusahaan disebut rutin dilakukan, termasuk pengawasan terhadap implementasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Ramaddan mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kota Medan menetapkan kenaikan UMK hingga 8 persen, angka maksimal yang diperbolehkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh dalam upaya mewujudkan upah layak. “Kita ambil batas maksimal sebagai bentuk komitmen menghadirkan keputusan yang adil. Ini bagian dari upaya menjawab harapan buruh,” katanya.

Namun, ia tidak menampik masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan standar UMK. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

“Kalau perusahaan besar, rata-rata sudah patuh UMK dan BPJS. Tapi memang masih ada yang perlu kita dudukkan bersama untuk penyelesaian,” pungkasnya. (map/ila)

Isu pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Medan. Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang diduga masih kerap melanggar aturan, mulai dari persoalan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menegaskan bahwa buruh seharusnya tidak dipandang sebagai elemen pelengkap dalam perusahaan, melainkan sebagai bagian utama yang menentukan keberlangsungan usaha.“Buruh jangan hanya dibutuhkan saat diperlukan, tapi harus menjadi bagian terpenting dalam perusahaan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Politisi muda dari Partai Demokrat yang akrab disapa Afandi itu secara tegas mengkritik kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.

Menurutnya, hingga kini masih banyak pekerja yang mengalami perlakuan tidak adil, termasuk intimidasi di lingkungan kerja.“Ini harus menjadi perhatian serius Disnaker. Jangan sampai kita terus mendengar buruh diperlakukan semena-mena,” katanya.

Sorotan tersebut diperkuat oleh data ketenagakerjaan nasional yang menunjukkan masih tingginya angka PHK. Pada periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 8.389 pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaan dan terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Di tingkat daerah, kondisi serupa juga terlihat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka pengangguran di Sumatera Utara pada 2025 mencapai sekitar 448 ribu orang atau 5,32 persen. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan masih menjadi tantangan serius yang belum sepenuhnya teratasi.

Pengamat ketenagakerjaan bahkan menilai, menjelang May Day 2026, tren PHK dan pengangguran di Sumatera Utara masih tergolong tinggi dan membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah.

Afandi menekankan bahwa peran buruh sangat vital dalam roda perekonomian. Tanpa kontribusi mereka, operasional perusahaan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Walaupun buruh digaji, bukan berarti bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka dilindungi undang-undang dan memiliki hak yang harus dihormati,” tegasnya.

Ia pun berharap momentum May Day tidak sekadar menjadi seremonial tahunan, melainkan titik refleksi bagi pemerintah dan dunia usaha untuk memperbaiki sistem perlindungan tenaga kerja. Pengawasan yang lebih ketat dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan buruh.

“Ke depan kita ingin tidak ada lagi buruh yang diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata,” pungkasnya.

Sedangkan terkait aksi buruh pada Mayday, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap seluruh aspirasi buruh. Namun, ia mengakui sebagian tuntutan seperti penghapusan outsourcing, kontrak seumur hidup, pajak THR, hingga revisi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Semua keluhan tetap kita terima dan akan diteruskan ke pemerintah provinsi hingga ke pusat. Itu sudah menjadi mekanisme yang harus kita jalankan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Meski demikian, untuk isu yang berada dalam lingkup pemerintah daerah, seperti upah dan jaminan sosial, pihaknya mengklaim terus melakukan langkah konkret. Sosialisasi kepada perusahaan disebut rutin dilakukan, termasuk pengawasan terhadap implementasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Ramaddan mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kota Medan menetapkan kenaikan UMK hingga 8 persen, angka maksimal yang diperbolehkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh dalam upaya mewujudkan upah layak. “Kita ambil batas maksimal sebagai bentuk komitmen menghadirkan keputusan yang adil. Ini bagian dari upaya menjawab harapan buruh,” katanya.

Namun, ia tidak menampik masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan standar UMK. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

“Kalau perusahaan besar, rata-rata sudah patuh UMK dan BPJS. Tapi memang masih ada yang perlu kita dudukkan bersama untuk penyelesaian,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru