KPK Gandeng Kemenag Sumut, Perkuat Gerakan Antikorupsi Lewat Safari Keagamaan

MEDAN — Upaya pemberantasan korupsi tak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, tetapi juga menyasar penguatan moral dan nilai spiritual. Hal ini terlihat dalam kegiatan Safari Keagamaan Antikorupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenag Sumut ini menjadi wadah kolaborasi antara lembaga negara dan institusi keagamaan dalam menanamkan nilai-nilai integritas kepada aparatur dan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Johnson Ridwan Ginting, bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut Syafrizal Bancin. Turut serta para kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah, kepala KUA, penyuluh agama, serta tokoh masyarakat dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

 Dalam pemaparannya, Johnson menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan efektif tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga keagamaan. Ia menyebut institusi keagamaan memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter dan integritas publik.

“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan sistem dan penegakan hukum. Diperlukan penguatan nilai dan karakter, dan di sinilah peran institusi keagamaan sangat penting,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan berbasis moral dan spiritual menjadi fondasi utama dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi langkah Kanwil Kemenag Sumut yang dinilai konsisten mendorong reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 Sementara itu, Syafrizal Bancin menekankan pentingnya nilai-nilai keagamaan sebagai pondasi dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi.

Ia menyebut, nilai kejujuran, tanggung jawab, dan amanah harus terus ditanamkan, terutama di kalangan aparatur sipil negara yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik.

“Pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri. Nilai-nilai keagamaan menjadi benteng utama agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. (mag-2/ila)

MEDAN — Upaya pemberantasan korupsi tak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, tetapi juga menyasar penguatan moral dan nilai spiritual. Hal ini terlihat dalam kegiatan Safari Keagamaan Antikorupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenag Sumut ini menjadi wadah kolaborasi antara lembaga negara dan institusi keagamaan dalam menanamkan nilai-nilai integritas kepada aparatur dan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Johnson Ridwan Ginting, bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut Syafrizal Bancin. Turut serta para kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah, kepala KUA, penyuluh agama, serta tokoh masyarakat dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

 Dalam pemaparannya, Johnson menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan efektif tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga keagamaan. Ia menyebut institusi keagamaan memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter dan integritas publik.

“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan sistem dan penegakan hukum. Diperlukan penguatan nilai dan karakter, dan di sinilah peran institusi keagamaan sangat penting,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan berbasis moral dan spiritual menjadi fondasi utama dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi langkah Kanwil Kemenag Sumut yang dinilai konsisten mendorong reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 Sementara itu, Syafrizal Bancin menekankan pentingnya nilai-nilai keagamaan sebagai pondasi dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi.

Ia menyebut, nilai kejujuran, tanggung jawab, dan amanah harus terus ditanamkan, terutama di kalangan aparatur sipil negara yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik.

“Pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri. Nilai-nilai keagamaan menjadi benteng utama agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. (mag-2/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru