Rajudin Dorong Pembentukan Relawan Kebakaran hingga Kelurahan

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, meminta Pemerintah Kota Medan segera membentuk relawan kebakaran hingga tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai langkah mempercepat penanganan bencana kebakaran di tengah masyarakat.

Menurut Rajudin, keberadaan relawan kebakaran sangat penting untuk membantu respons awal sebelum petugas pemadam tiba di lokasi kejadian. Dengan adanya relawan di setiap wilayah, potensi kerugian akibat kebakaran diharapkan dapat diminimalisir.

Hal itu disampaikan Rajudin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di sejumlah lokasi di Kota Medan, Sabtu (9/5/2026).

Adapun lokasi sosialisasi tersebut di antaranya Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Perumnas Helvetia Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Karya Gang Cirebon Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, serta Jalan PRONA/Mesjid Lingkungan 7 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

“Nantinya para relawan kebakaran ini harus dibekali sarana dan prasarana pendukung, seperti pos relawan, alat komunikasi, alat pelindung diri hingga pompa pemadam portabel agar mereka bisa bergerak cepat saat terjadi kebakaran,” ujar Rajudin.

Politisi tersebut menilai, tingginya risiko kebakaran di kawasan padat penduduk Kota Medan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.

Selain pembentukan relawan, Rajudin juga menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 memperkuat aturan terkait prioritas kendaraan pemadam kebakaran di jalan raya. Dalam kondisi darurat, seluruh pengguna jalan diwajibkan memberikan akses utama bagi mobil pemadam kebakaran agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

“Pengguna jalan wajib memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Ini penting agar petugas bisa segera tiba di lokasi dan mencegah api semakin meluas,” katanya.

Rajudin menjelaskan, lahirnya Perda tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD dan Pemko Medan dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, penguatan sistem pencegahan kebakaran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan inspeksi bangunan, sertifikasi laik fungsi gedung, hingga pemetaan kawasan rawan kebakaran di Kota Medan.

“Perda ini disusun untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan. Tujuannya jelas, meminimalisir kerugian harta benda dan korban jiwa akibat kebakaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rajudin juga menerangkan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Medan memiliki tanggung jawab besar dalam aspek mitigasi kebakaran melalui penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPKP).

RISPKP tersebut akan menjadi pedoman strategis selama 10 tahun dan diperbarui setiap dua tahun sekali sesuai perkembangan kondisi wilayah Kota Medan.

“RISPKP mencakup analisis risiko kebakaran, sistem pencegahan, sistem penanggulangan hingga skema keselamatan publik. Semua harus dirancang secara matang agar penanganan kebakaran lebih efektif,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rajudin juga menyoroti kewajiban setiap pemilik maupun pengelola gedung untuk memiliki sistem proteksi kebakaran sesuai standar keamanan.

Proteksi tersebut meliputi sistem proteksi pasif seperti penggunaan material tahan api dan konstruksi khusus gedung, serta proteksi aktif berupa penyediaan alat pemadam api ringan (APAR), alarm kebakaran, sprinkler otomatis, hidran hingga lift khusus kebakaran.

“Setiap pemilik gedung wajib melakukan pemeliharaan rutin terhadap sistem proteksi kebakaran dan memiliki dokumen identifikasi risiko kebakaran. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Rajudin berharap, melalui penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2025, kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran semakin meningkat dan Kota Medan dapat memiliki sistem penanggulangan kebakaran yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi hingga tingkat lingkungan masyarakat. (map/ila)

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, meminta Pemerintah Kota Medan segera membentuk relawan kebakaran hingga tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai langkah mempercepat penanganan bencana kebakaran di tengah masyarakat.

Menurut Rajudin, keberadaan relawan kebakaran sangat penting untuk membantu respons awal sebelum petugas pemadam tiba di lokasi kejadian. Dengan adanya relawan di setiap wilayah, potensi kerugian akibat kebakaran diharapkan dapat diminimalisir.

Hal itu disampaikan Rajudin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di sejumlah lokasi di Kota Medan, Sabtu (9/5/2026).

Adapun lokasi sosialisasi tersebut di antaranya Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Perumnas Helvetia Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Karya Gang Cirebon Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, serta Jalan PRONA/Mesjid Lingkungan 7 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

“Nantinya para relawan kebakaran ini harus dibekali sarana dan prasarana pendukung, seperti pos relawan, alat komunikasi, alat pelindung diri hingga pompa pemadam portabel agar mereka bisa bergerak cepat saat terjadi kebakaran,” ujar Rajudin.

Politisi tersebut menilai, tingginya risiko kebakaran di kawasan padat penduduk Kota Medan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.

Selain pembentukan relawan, Rajudin juga menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 memperkuat aturan terkait prioritas kendaraan pemadam kebakaran di jalan raya. Dalam kondisi darurat, seluruh pengguna jalan diwajibkan memberikan akses utama bagi mobil pemadam kebakaran agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

“Pengguna jalan wajib memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Ini penting agar petugas bisa segera tiba di lokasi dan mencegah api semakin meluas,” katanya.

Rajudin menjelaskan, lahirnya Perda tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD dan Pemko Medan dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, penguatan sistem pencegahan kebakaran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan inspeksi bangunan, sertifikasi laik fungsi gedung, hingga pemetaan kawasan rawan kebakaran di Kota Medan.

“Perda ini disusun untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan. Tujuannya jelas, meminimalisir kerugian harta benda dan korban jiwa akibat kebakaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rajudin juga menerangkan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Medan memiliki tanggung jawab besar dalam aspek mitigasi kebakaran melalui penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPKP).

RISPKP tersebut akan menjadi pedoman strategis selama 10 tahun dan diperbarui setiap dua tahun sekali sesuai perkembangan kondisi wilayah Kota Medan.

“RISPKP mencakup analisis risiko kebakaran, sistem pencegahan, sistem penanggulangan hingga skema keselamatan publik. Semua harus dirancang secara matang agar penanganan kebakaran lebih efektif,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rajudin juga menyoroti kewajiban setiap pemilik maupun pengelola gedung untuk memiliki sistem proteksi kebakaran sesuai standar keamanan.

Proteksi tersebut meliputi sistem proteksi pasif seperti penggunaan material tahan api dan konstruksi khusus gedung, serta proteksi aktif berupa penyediaan alat pemadam api ringan (APAR), alarm kebakaran, sprinkler otomatis, hidran hingga lift khusus kebakaran.

“Setiap pemilik gedung wajib melakukan pemeliharaan rutin terhadap sistem proteksi kebakaran dan memiliki dokumen identifikasi risiko kebakaran. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Rajudin berharap, melalui penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2025, kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran semakin meningkat dan Kota Medan dapat memiliki sistem penanggulangan kebakaran yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi hingga tingkat lingkungan masyarakat. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru