Polda Sumatera Utara akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kompol Dedi Kurniawan buntut video viral yang memperlihatkan dirinya mengisap vape diduga mengandung narkotika. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), perwira menengah tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sidang etik digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin Philemon Ginting bersama Triyadi dan Bernard Naibaho.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah video Kompol DK viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Bidpropam Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan internal secara objektif dan transparan.
Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan menjelaskan, sejak awal pihaknya telah mendalami seluruh informasi dan memeriksa Kompol DK yang mengakui dirinya merupakan sosok dalam video tersebut.
Namun, dalih bahwa aktivitas itu merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.
“Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan etik, terungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik dalam kondisi terpengaruh zat terlarang.
Temuan itu diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.
Komisi Kode Etik Polri menilai tindakan tersebut telah melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.
Selain pelanggaran utama, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, seperti sikap tidak kooperatif selama persidangan, riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, hingga dampak viral yang dinilai mencoreng citra Polri di mata masyarakat.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” demikian hasil putusan sidang.
Ferry menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan perilaku yang merusak kepercayaan publik.
“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Ferry menyebut Kompol Dedi Kurniawan menyatakan akan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. (dwi/ila)

