BINJAI- Kasus pencurian pemberatan (curat) besi tower telekomunikasi yang dilaporkan ke Polres Binjai, berhasil diungkap dengan satu orang tersangka berinisial MI (24). Pengungkapan itu usai Polsek Binjai Barat menerima laporan dan kemudian dilakukan penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menjelaskan, kasus curat besi tower telekomunikasi ini diketahui pelapor ketika sedang melakukan pengecekan di Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Minggu (31/5/2026). Karenanya, pelapor dari karyawan perawatan tower milik PT Bach Multi Global (BMG), melaporkan hal tersebut ke Polres.
“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui,” sambungnya.
Menurutnya, tersangka diamankan di Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Rabu (17/7/2026) malam. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 477 UU,” kata Hizkia. (ted/ila)
BINJAI- Kasus pencurian pemberatan (curat) besi tower telekomunikasi yang dilaporkan ke Polres Binjai, berhasil diungkap dengan satu orang tersangka berinisial MI (24). Pengungkapan itu usai Polsek Binjai Barat menerima laporan dan kemudian dilakukan penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menjelaskan, kasus curat besi tower telekomunikasi ini diketahui pelapor ketika sedang melakukan pengecekan di Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Minggu (31/5/2026). Karenanya, pelapor dari karyawan perawatan tower milik PT Bach Multi Global (BMG), melaporkan hal tersebut ke Polres.
“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui,” sambungnya.
Menurutnya, tersangka diamankan di Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Rabu (17/7/2026) malam. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 477 UU,” kata Hizkia. (ted/ila)