DELISERDANG – Alokasi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2026 sebesar Rp38,5 miliar menuai kritikan. Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana Sinaga, meminta Kejaksaan Negeri Deliserdang turun tangan mengusut dugaan pemborosan dan potensi tumpang tindih penggunaan anggaran tersebut.
Fajar mengaku menemukan besarnya anggaran konsumsi tersebut setelah menelusuri Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada buku penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deliserdang.
Menurutnya, anggaran Rp38,5 miliar itu digunakan untuk belanja makan minum rapat, jamuan tamu, fasilitas pelayanan urusan sosial, hingga konsumsi kegiatan lapangan. Nilai tersebut dinilai terlalu besar jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang masih menjadi keluhan masyarakat.
“Ini nominal yang sangat mengerikan dibanding fasilitas yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya, seperti perbaikan jalan. Kalau anggaran itu digunakan untuk perbaikan jalan, sudah berapa kilometer perbaikannya,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Fajar juga menyentil pernyataan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan yang sebelumnya menyebut pembangunan tidak dilakukan dengan “daun”, melainkan menggunakan uang APBD.
“Kami ingin bertanya kepada Bupati Deliserdang dengan nada rendah. Sama halnya pernyataan bapak ketika ditanya soal jalan rusak yang menyebut membangun bukan pakai daun, melainkan menggunakan APBD sendiri. Apakah anggaran makan minum sebesar itu juga pakai daun, Pak?” sindirnya.
Ia menilai besarnya alokasi anggaran konsumsi berpotensi menimbulkan tumpang tindih antar-OPD. Karena itu, Gempar Sumut mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap pos-pos anggaran yang dianggap tidak masuk akal.
“Maka dengan ini, saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang agar bergerak cepat mengusut anggaran-anggaran yang tidak masuk akal dan terkesan manipulatif,” tegasnya.
Fajar menambahkan, masyarakat berhak mempertanyakan prioritas penggunaan APBD di tengah masih banyaknya ruas jalan rusak di Deliserdang. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih mengutamakan anggaran yang berdampak langsung bagi masyarakat dibanding belanja konsumsi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang, belum memberikan tanggapan terkait sorotan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, Sandra mengaku sedang mengikuti rapat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Deliserdang juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai rincian penggunaan anggaran makan dan minum sebesar Rp38,5 miliar, termasuk sebaran alokasi pada masing-masing OPD serta dasar perhitungannya. (btr/ila)

