Alokasi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2026 sebesar Rp38,5 miliar menuai kritikan. Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana Sinaga, meminta Kejaksaan Negeri Deliserdang turun tangan mengusut dugaan pemborosan dan potensi tumpang tindih penggunaan anggaran tersebut.