JAKARTA-Dibukanya kembali peluang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2012, rupanya ditanggapi positif sejumlah daerah di Sumatera Utara. Apalagi dalam penjelasan PP tersebut, dibuka peluang diangkatnya tenaga honorer menjadi CPNS.
Hal ini terlihat dari data yang diperoleh Sumut Pos dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), kemarin. Disebutkan, dari instansi yang telah melaporkan hasil pengumuman honorer Kategori-I (Memenuhi Kriteria) yang tidak ada pengaduan/keberatan/sanggahan sampai dengan Mei 2012, dari Provinsi Sumut setidaknya mencapai 300 honorer dari enam kabupaten/kota yang ada.
Di antaranya dari Kabupaten Karo sebagaimana dilaporkan bupatinya ke Kemenpan pada 19 April lalu, mencapai 31 honorer yang memenuhi kriteria. Sementara dari Kabupaten Langkat sebagaimana dilaporkan bupatinya pada 20 April lalu, berjumlah 18 honorer. Dan, dari Nias Utara hanya lima honorer. Besarnya tenaga honorer yang memenuhi syarat datang dari laporan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan jumlah 143 orang. Sementara untuk Asahan hanya 13, Mandailing Natal 73, dan Kota Padangsidempuan mencapai 17 honorer.
Tentunya menanggapi laporan ini, Kemenpan tidak otomatis mengangkat nama-nama yang diberikan. Sebab menurut Kepala Humas Kemenpan, Gatot Sugiharto, dalam penjelasan PP Nomor 56 Tahun 2012, disebutkan, ada dua kategori pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS. Di antaranya untuk tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), disyaratkan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang. Selain itu juga harus bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 lalu dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Selain itu juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006 lalu.
“Sementara bagi tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD (Kategori 1), dimaksudkan untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012. Dan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD (Kategori 2) untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,” jelas Gatot.
Hal ini menurutnya sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 3 ayat 2 huruf a PP. Syarat lain, tenaga honorer yang akan diangkat sebagai CPNS menurutnya juga melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi yang dibentuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Serta lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Selain dari Sumut, data yang diperoleh juga menyebut setidaknya saat ini terdapat 111 kabupaten/kota yang telah melaporkan hasil pengumuman honorer Kategori-I. Dengan total tenaga honorer yang mencapai 4.517 jiwa. (gir)