MEDAN- Komisi A DPRD Sumut tunda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), pada 15 calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara, Selasa (12/6). Penundaan itu hingga Juli 2012 atas keputusan dalam rapat kerja dengan panitia seleksi KIP di Jalan Imam Bonjol Medan.
Wakil Ketua Komisi A Taufik Hidayat mengatakan, bahwa panitia seleksi KIP untuk uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 nama telah menundanya. “Jadi dasar hukumnya sudah jelas. 15 nama itu akan diuji sesuai SK Gubernur Sumut pada Ketua DPRD Sumut beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Taufik menegaskan jadwal Komisi A pihaknya akan melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan itu pada Juli 2012, yang sebelumnya, akan dijadwalkan di Badan Musyawarah(Banmus) DPRD Sumut. “Kalau dibilang berlarut-larut, ya memang seperti ini. Situasinya sudah begitu. Jadwal sudah disusun untuk Juni. Jadi terpaksa digeser ke awal Juli. Kami harap satu bulan sudah beres,” tukasnya.
Dia menambahkan, proses uji kepatutan itu akan dilakukan sesuai prosedur yang sudah disiapkan dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia menyebutkan, Komisi A sudah tidak mempersoalkan nama-nama yang disampaikan Plt Gubernur Sumut.Sebab nama-nama itu sudah menjadi keputusan dari kewenangan Plt Gubernur Sumut akibat adanya dualisme pengumuman beberapa waktu lalu. (ari)