MEDAN-Irfan alias Ipan ditangkap polisi di Jalan Karya Wisata, Medan Johor, awal pekan lalu. Pria berusia 32 tahun warga Bandar Setia, Percut Seituan itu ketangkap tangan polisi saat melakukan transaksi sabu-sabu. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu bung kus plastik berisi 69 gram sabu-sabu. Irfan diringkus setelah polisi menyaru sebagai pembeli. Irfan mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp500 ribu untuk mengantar sabu-sabu tersebut kepada pembeli.
Ipan mengaku mendapat barang tersebut dari seorang yang tak dikenal yang diketahuinya seorang kurir narkoba dari seorang bandar yang kini menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta bernama Dian.
Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP Bachtiar Marpaung mengatakan, penangkapan tersangka
ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.(jon)