MEDAN- Untuk melindungi konsumen dan produk lokal, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberlakukan peraturan baru terkait impor holtikutura. Peraturan yang akan berlaku mulai 15 Juni 2012 ini mengatur agar importir memiliki IP (Importir Produsen) dan IT (Importir Terdaftar) khusus.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendag No.30/M-DAG/PER/5/2012 dan dimaksudkan agar produk hortikultura berupa buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika bisa tertata dengan baik.
“Permendag ini kita atur, untuk mencegah kerugian pada konsumen dan melindungi produk lokal. Selain itu, untuk membangkitkan semangat cinta produk dalam negeri,” ujar Direktur Impor Kementrian Perdagangan Luar Negeri, Arlinda dalam acara workshop Impor Holtikultura di Aryaduta Hotel (Kamis, 14/6) kemarin.
Walaupun dirinya menyadari kebijakan ini akan banyak mendapat protes dari para pengusaha, tetapi disadarinya saat ini sangat mudah bagi produk luar untuk masuk kedalam negeri.
“Padahal, kalau produk kita, itu cukup sulit. Ada produk kita yang mau masuk ke Australia, dan untuk prosedurnya membutuhkan waktu 7 tahun,” lanjutnya.
Saat ini, ada sekitar 43 importir yang telah mendaftar untuk mendapatkan izin impor holtikultura ini, dan 11 diantaranya sedang diproses.
“Tapi belum tahu apakah mereka lulus atau tidak. Karena masih dalam proses penilaian,” lanjutnya. Salah satu penilaian tersebut, importir harus memiliki coldstorage. Dimana alat pendingin ini sangat penting, mengingat produk holtikultura tidak bertahan lama. Walau kebijakan ini sudah mulai diterapkan, Arlinda menyatakan tidak akan ada masalah yang timbul, mengingat masih ada stok produk luar tersebut.
Kebijakan ini juga mengatur masa impor produk. Dimana impor boleh dilakukan sebulan sebelum masa panen atau 2 bulan setelah masa panen. “Hal ini untuk melindungi petani. Dan mencegah peninmbunan produk,” tambah Arlinda.
Ketua Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Sumut, Khairul Mahalli, mengatakan, pihaknya berharap pembatasan pengunaan API (angka pengenal impor) hanya untuk satu “section”, sebaiknya hanya dikenakan kepada importir yang mengajukan permohonan API baru setelah permberlakuan Permendag Nomor 27 tahun 2012 itu dan importir pemegang API lama yang dinilai rekam jejaknya kurang bagus. “Itu perlu diperhatikan pemerintah agar impor berbagai produk khususnya hortikultura yang mulai diberlakukan 15 Juni jangan terhambat,”katanya.
Sementara itu Kepala Disperindag Sumut Darwinsyah mengatakan, di Sumut jumlah pemegang API masing-masing sbenayak 255 API Umum dan 113 API Produsen. Dari jumlah itu, 17 perusahaan yang biasa melakukan impor hortikultura. “Disperindag Sumut menunggu dulu hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan tentang importir mana yang memenuhi persyaratan sesuai Permendag No.30 tahun 2012 itu,” katanya yang didampingi staf bagian impor Disperindag Sumut, Parlindungan Lubis.
Dalam kebijakan ini, para importir holtikultura selain memiliki IP dan IT, harus juga memiliki PI (Persetujuan Impor), yaitu surat yang harus dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor memasukkan barang kedalam daerah pabean. Importir juga harus memiliki VPTI (Verifikasi atau Penelusuran Tekhnis Impor) yaitu kegiatan yang dilakukan surveyor untuk mengetahui identitas (nama, dan alamat importir, nilai, jumlah atau volume atau berat, jenis, spesifikasi, postarif/HS, dan uraiannya, keterangan tempat atau negara/pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan. (ram)