JAKARTA – Satu lagi terpidana kasus korupsi yang sempat melarikan diri berhasil diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, tim intelijen Kejagung yang dibantu tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana enam tahun kasus korupsi pada BNI Jakarta Selatan, Faisal Amsir.
Faisal ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel di Kabupetan Tanah Karo, Sumatera Utara, Kamis (21/6). Malam harinya, dia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani eksekusi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). “Sudah kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman, kemarin (22/6). Faisal yang buron sejak tahun 2010 itu sempat diamankan di Kejati Sumut lalu diboyong ke Jakarta. (jpnn)