LUBUKPAKAM-Tiga terdakwa pelaku cabul, Pratasok Sinuhaji alias Tasok (24), Ganda Syahputra Bangun (23) dan Muhammad Saleh alias Salek (25) ketiganya warga Gang Sejarah Dusun IV Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe, Deliserdang dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Rumondang SH sebelumnya menuntut ketiganya pidana penjara 15 tahun akibat melakukan pencabulan secara bersama-sama terhadap korban berinisial ES (16) warga Dusun IV Desa Deli Tua.
Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (28/6), Rumondang SH mengatakan ES menangis terisak dipersidangan saat menerangkan kronologis perbuatan ketiga terdakwa. Akibat kebiadaban ketiga terdakwa, saat ini korban harus putus sekolah dan menanggung malu karena korban hamil lima bulan.(btr)