26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

USU tak Mau jadi Badan Hukum

JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi badan hukum (PTN BH). Enam dari tujuh universitas favorit menyatakan siap. Universitas Sumatera Utara (USU) adalah pihak yang dinyatakan belum mau jadi badan hukum.

Soal perubahan ini dilandasi oleh rancangan undang-undang perguruan tinggi (RUU PT) yang sebentar lagi diketok DPR. “Silahkan jika upaya ini ingin dimaknai reinkarnasi, metamorfosis, atau jelmaan dari BHMN (Badan Hukum Milik Negara, Red),” kata Mendikbud Mohammad Nuh di gedung DPR Selasa (3/7) lalu.

Dia menegaskan, terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara BHMN dengan PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang akan dia dorong pendiriannya setelah RUU PT tadi diketok. Menteri asal Surabaya itu mengatakan, masyarakat tidak perlu takut atau khawatir dengan adanya pembentukan PTN BH ini. Terutama kekhawatiran yang disebabkan takut biaya kuliah akan tinggi seperti masa BHMN dulu. Nuh mengatakan, dengan masih adanya keterangan PTN, maka kampus bertitel PTN BH tidak seotonom ketika berlabel BHMN.

Skenario pendirian PTN BH ini adalah dimulai dengan perubahan status tujuh kampus negeri eks BHMN. Ketujuh kampus itu adalah, UI, UGM, ITB, IPB, UPI (Universitas Pendidikan Indonesia), Unair, dan USU.
Setelah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) ketujuh kampus tadi diubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Setelah RUU PT nanti disahkan, Nuh mengatakan kampus-kampus tadi akan didorong menjadi PTN BH.
“Kecuali USU. Soalnya mereka sudah mengatakan belum ingin menjadi badan hukum,” tandasnya. Sedangkan enam kampus lainnya siap untuk dirubah statusnya menjadi PTN BH.

Rektor USU Bantah Keterangan Mendikbud

Keterangan Mendikbud ini langsung dibantah pihak USU. Rektor Prof Syahril Pasaribu mengatakan USU siap jika harus berubah status  menjadi badan hukum setelah nantinya menjadi Badan Layanan Umum (BLU) terlebih dahulu seperti yang diwacanakan oleh Mendikbud.

“Saya baru dengar sekarang kalau USU belum ingin menjadi Badan Hukum. Jika memang USU didorong untuk menjadi badan hukum seperti keenam universitas lainnya, saya rasa USU sudah siap. Jadi gak betul jika kita dikatakan belum mau berstatus badan hukum,”sebut Syahril, saat dikonfirmasi Rabu (4/7).

Syahril juga mengaku, siap jika pemerintah melalui Kemdikbud menerapkan SPP Tunggal terhadap USU. Sebagai upaya memagari tingginya harga kuliah di sebuah universitas yang menjadi kekhawatirkan beberapa pihak, dengan biaya kuliah akan tinggi seperti masa BHMN.

“Sebenarnya kalau dibilang USU mahal itu sudah salah persepsi, kita lihat saja selama ini jika uang kuliah di USU masih terjangkau di banding universitas favorit lainnya. Meskipun begitu kita setuju dengan penerapan SPP Tunggal, jika ini diberlakukan demi kebaikan. Yang penting semua program bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Perubahan status PTN eks BHMN ini menjadi PTN BH akan melewati semacam penilaian khusus. Nuh mengatakan, penilaian ini meliputi kinerja akademik dan pengelolaan kelembagaan kampus.
Kinerja akademik di antaranya adalah, melihat kualitas mahasiswa, dosen, dan pembelajaran. Selain itu penilaian ini juga melihat kualitas penelitian. Sedangkan kinerja pengelolaan kelembagaan kampus dilihat diantaranya dari kesehatan sumber keuangan sebuah kampus.

“Intinya kita hanya akan menjadikan PTN BH bagi kampus yang sehat. Yang tidak sehat tetap PTN dulu,” tutur Nuh. Dia menjelaskan, Kemendikbud memang serius mendorong semakin banyak PTN yang akan menjadi PTN BH. Menurutnya, dengan cara ini maka beban negara untuk mengurus persoalan kampus bisa semakin ringan.

Nuh mengingatkan kembali jika pembentukan PTN BH ini tidak perlu dikaitkan dengan biaya kuliah yang bakal semakin mahal. Pihak Kemendikbud sendiri sudah memagari biaya kuliah dengan penerapan SPP tunggal. Dengan adanya aturan SPP tunggal ini, pemerintah bisa mengontrol kebijakan penarikan SPP di setiap kampus.

Sementara itu, kebijakan pendirian PTN BH ini masih belum mendapatkan suara suara bulat di parlemen. Anggota komisi X Reni Marlinawati menuturkan, kebijakan mengembalikan status badan hukum kepada PTN menjadi persoalan yang cukup krusial. Penyebabnya tidak lain adalah urusan biaya kuliah.

Reni menjelaskan jika memang aturan ini tidak bisa dihindari, dia meminta seleksi ketat dilakukan bagi PTN yang akan dirubah statusnya menjadi PTN BH. Diantaranya soal kesehatan finansial. Muncul kekhawatiran jika PTN BH dibentuk dari kampus yang kurang sehat finansialnya, maka akan seenaknya mencari pendanaan dari mahasiswa. (wan/jpnn/uma)

JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi badan hukum (PTN BH). Enam dari tujuh universitas favorit menyatakan siap. Universitas Sumatera Utara (USU) adalah pihak yang dinyatakan belum mau jadi badan hukum.

Soal perubahan ini dilandasi oleh rancangan undang-undang perguruan tinggi (RUU PT) yang sebentar lagi diketok DPR. “Silahkan jika upaya ini ingin dimaknai reinkarnasi, metamorfosis, atau jelmaan dari BHMN (Badan Hukum Milik Negara, Red),” kata Mendikbud Mohammad Nuh di gedung DPR Selasa (3/7) lalu.

Dia menegaskan, terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara BHMN dengan PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang akan dia dorong pendiriannya setelah RUU PT tadi diketok. Menteri asal Surabaya itu mengatakan, masyarakat tidak perlu takut atau khawatir dengan adanya pembentukan PTN BH ini. Terutama kekhawatiran yang disebabkan takut biaya kuliah akan tinggi seperti masa BHMN dulu. Nuh mengatakan, dengan masih adanya keterangan PTN, maka kampus bertitel PTN BH tidak seotonom ketika berlabel BHMN.

Skenario pendirian PTN BH ini adalah dimulai dengan perubahan status tujuh kampus negeri eks BHMN. Ketujuh kampus itu adalah, UI, UGM, ITB, IPB, UPI (Universitas Pendidikan Indonesia), Unair, dan USU.
Setelah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) ketujuh kampus tadi diubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Setelah RUU PT nanti disahkan, Nuh mengatakan kampus-kampus tadi akan didorong menjadi PTN BH.
“Kecuali USU. Soalnya mereka sudah mengatakan belum ingin menjadi badan hukum,” tandasnya. Sedangkan enam kampus lainnya siap untuk dirubah statusnya menjadi PTN BH.

Rektor USU Bantah Keterangan Mendikbud

Keterangan Mendikbud ini langsung dibantah pihak USU. Rektor Prof Syahril Pasaribu mengatakan USU siap jika harus berubah status  menjadi badan hukum setelah nantinya menjadi Badan Layanan Umum (BLU) terlebih dahulu seperti yang diwacanakan oleh Mendikbud.

“Saya baru dengar sekarang kalau USU belum ingin menjadi Badan Hukum. Jika memang USU didorong untuk menjadi badan hukum seperti keenam universitas lainnya, saya rasa USU sudah siap. Jadi gak betul jika kita dikatakan belum mau berstatus badan hukum,”sebut Syahril, saat dikonfirmasi Rabu (4/7).

Syahril juga mengaku, siap jika pemerintah melalui Kemdikbud menerapkan SPP Tunggal terhadap USU. Sebagai upaya memagari tingginya harga kuliah di sebuah universitas yang menjadi kekhawatirkan beberapa pihak, dengan biaya kuliah akan tinggi seperti masa BHMN.

“Sebenarnya kalau dibilang USU mahal itu sudah salah persepsi, kita lihat saja selama ini jika uang kuliah di USU masih terjangkau di banding universitas favorit lainnya. Meskipun begitu kita setuju dengan penerapan SPP Tunggal, jika ini diberlakukan demi kebaikan. Yang penting semua program bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Perubahan status PTN eks BHMN ini menjadi PTN BH akan melewati semacam penilaian khusus. Nuh mengatakan, penilaian ini meliputi kinerja akademik dan pengelolaan kelembagaan kampus.
Kinerja akademik di antaranya adalah, melihat kualitas mahasiswa, dosen, dan pembelajaran. Selain itu penilaian ini juga melihat kualitas penelitian. Sedangkan kinerja pengelolaan kelembagaan kampus dilihat diantaranya dari kesehatan sumber keuangan sebuah kampus.

“Intinya kita hanya akan menjadikan PTN BH bagi kampus yang sehat. Yang tidak sehat tetap PTN dulu,” tutur Nuh. Dia menjelaskan, Kemendikbud memang serius mendorong semakin banyak PTN yang akan menjadi PTN BH. Menurutnya, dengan cara ini maka beban negara untuk mengurus persoalan kampus bisa semakin ringan.

Nuh mengingatkan kembali jika pembentukan PTN BH ini tidak perlu dikaitkan dengan biaya kuliah yang bakal semakin mahal. Pihak Kemendikbud sendiri sudah memagari biaya kuliah dengan penerapan SPP tunggal. Dengan adanya aturan SPP tunggal ini, pemerintah bisa mengontrol kebijakan penarikan SPP di setiap kampus.

Sementara itu, kebijakan pendirian PTN BH ini masih belum mendapatkan suara suara bulat di parlemen. Anggota komisi X Reni Marlinawati menuturkan, kebijakan mengembalikan status badan hukum kepada PTN menjadi persoalan yang cukup krusial. Penyebabnya tidak lain adalah urusan biaya kuliah.

Reni menjelaskan jika memang aturan ini tidak bisa dihindari, dia meminta seleksi ketat dilakukan bagi PTN yang akan dirubah statusnya menjadi PTN BH. Diantaranya soal kesehatan finansial. Muncul kekhawatiran jika PTN BH dibentuk dari kampus yang kurang sehat finansialnya, maka akan seenaknya mencari pendanaan dari mahasiswa. (wan/jpnn/uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/